Pembunuhan Sadis Pasutri di BSD Serpong, Dendam Kesumat Kuli Pada Majikan Bule Arogan

Saat ditemukan, kondisi NS penuh luka menganga seperti bekas sabetan senjata tajam. Ia sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Pelaku pembunuhan pasutri di BSD Serpong, saat rilis di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Minggu (14/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Pembunuhan sadis yang menewaskan pasangan suami istri (pasutri) di perumahan mewah Giri Loka 2 BSD, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (12/3/2021), sempat menyedot perhatian masyarakat.

Korbannya adalah KEN lansia 84 tahun berkewarganegaraan Jerman, dan istrinya, NS wanita usia 53 tahun warga negara Indonesia (WNI).

Saat ditemukan, kondisi NS penuh luka menganga seperti bekas sabetan senjata tajam. Ia sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.

Sementara, KEN tewas begitu saja di rumahnya, dengan luka serupa, tapi hanya di bagian leher.

Kabar kematian pasutri warga negara asing (WNA) dan WNI itupun tersebar luas.

Baca juga: Pamer Video Menyerang Warga di Menteng, Puluhan Anggota Geng Motor Diamankan Polisi

Pertanyaan muncul tentang cara pembunuhan hingga motif yang melatarinya. Bagaimana bisa pasangan yang terhitung jompo mengalami kematian yang mengenaskan.

Satu hari berselang, pelaku tertangkap, Wahyu Apriansyah usia 22 tahun.

Pada Minggu, (14/3/2021), aparat Polres Tangsel merilis kasus pembunuhan tersebut, lengkap dengan penjabaran, kronologi, modus dan motifnya.

Baca juga: Tukang Servis Payung Ini Sempat Bingung Didatangi Istri KSAD Jend Andika Perkasa: Ini yang Terjadi

Wahyu dihadirkan mengenakan pakaian oranye tanda berstatus tersangka. Wajahnya tertutup masker, namun matanya terlihat.

Ia hanya berdiri dan seperti memperhatikan rilis kasusnya yang dihadiri puluhan wartawan.

Sorot kamera ke wajahnya tak lantas membuatnya malu dan menghindar.

Kuli dan Penghinaan

Kejadian berdarah yang merenggut nyawa seorang WNA dan WNI di dalam rumah korban berlokasi di Giri Loka 2, BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Sabtu (13/3/2021).
Kejadian berdarah yang merenggut nyawa seorang WNA dan WNI di dalam rumah korban berlokasi di Giri Loka 2, BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Sabtu (13/3/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, bahwa Wahyu merupakan bekas pekerja atau kuli bangunan di rumah KEN dan NS.

Baca juga: Pemilik Tanah di Ciledug Bangun Tembok: Rumah dan Gedung Fitnes Kini Tak Punya Akses, Ini Masalahnya

Wahyu bekerja dengan ayahnya merenovasi rumah mewah majikannya itu mulai 22 Februari sampai 8 Maret 2021.

"Sebelumnya pelaku adalah kuli harian lepas di rumah korban," kata Iman.

Selama 14 hari bekerja, renovasi rumah belum rampung, Wahyu dan ayahnya keburu dipecat.

Kinerja ayah dan anak itu dianggap tidak memuaskan, dan kerap diprotes sang bos, KEN dan NS.

Dalam kasus ini, cara menegur KEN dan NS yang arogan menjadi perkara dan akhirnya berujung maut.

Hasil penyidikan aparat, Wahyu mengaku bosnya sering memaki dan memperlakukannya secara tidak pantas.

Baca juga: Menguak Istilah Ghosting dari Viralnya Hubungan Kaesang Pangarep dengan Felicia Tissue

Kata-kata kotor terlontar begitu saja. Bahkan Wahyu pernah sampai ditampar.

Aparat juga mendapati keterangan bahwa Wahyu sampai ditujuk-tunjuk menggunakan kaki oleh majikannya.

Rasa sakit hati dan terhina itulah yang melatari motif Wahyu menghabisi nyawa mantan bosnya, meskipun terdapat rentang waktu empat hari sejak pemecatan dan waktu kejadian.

"Motif pelaku, pelaku sakit hati karena sering dikata-katai dengan kata-kata kotor dengan perbuatan-perbuatan yang menurut pelaku itu sangat menghina dirinya," kata Iman.

Kronologi

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra, mengungkapkan, Wahyu sudah merencanakan aksinya.

Kronologi pembunuhan bermula pada Jumat (12/3/2021) malam, Wahyu berangkat menggunakan sepeda motor dari kediamannya di bilangan Legok, Kabupaten Tangerang, ke rumah korban yang tidak lain adalah bekas tempatnya bekerja.

Baca juga: Hanya Mau Enaknya Saja, Suami Pemalas Tikam Istri karena Diancam Akan Diselingkuhi

"Karena tersangka (pernah) bekerja di rumah korban jadi sudah tahu kondisi rumah," kata Angga.

Saat itu Wahyu sampai sekira pukul 22.00 WIB, kondisi rumah sudah terkunci.

Tak hilang akal, Wahyu memanjat rumah itu yang masih terdapat sejumlah steger di bagian depannya.

"Kemudian memanjat steger untuk renovasi dan tiba dilantai dua karena dia tahu pintu lantai dua itu tidak pernah dikunci," jelas Angga.

Baca juga: Paula Verhoeven Cek Kehamilan ke Dokter, Baim Wong Semringah Lihat Calon Anak Keduanya: Alhamdulilah

Sampai di dalam rumah, Wahyu membutuhkan waktu sekira lima menit memantau situasi.

Wahyu mendapati pasangan suami istri bekas majikannya itu belum tidur.

Setelah masuk kamar di lantai dasar, Wahyu turun dan mendapatkan kapak tergeletak.

"Ketika turun melihat sebuah kapak, kapak tersebut kemudian ia bawa diselipkan di pinggang," kata Angga.

Lantas Wahyu mengetuk pintu utama lantai dasar memancing korban keluar. Berjalan sesuai rencana, NS keluar kamar. 

Baca juga: Trending di Twitter Video Mesum Pelajar Parakan 01, Kedua Remaja Sudah Dimintai Keterangan Polisi

"NS WNI keluar dari kamar dan sebelum tiba di pintu utama kemudian diayunkanlah kapak ke dagu sampai ke leher korban," jelas Angga.

NS dibacok beberapa kali hingga berlari mengarah ke kamar.

Mendengar keributan berdarah itu, KEN suami NS terbangun.

Saat pria Jerman itu membuka mata, sabetan kapak menyayat lehernya. Seketika itu pula nyawa KEN habis di tangan Wahyu.

"Untuk korban KEN meninggal di lokasi, sementara korban NS meninggal saat perawatan di rumah sakit," pungkas Angga.

Melihat dua mantan majikannya terkapar bersimbah darah, Wahyu lekas meninggalkan lokasi.

Baca juga: Usai Lamar Aurel, Atta Halilintar Menangis Dikirimi Video oleh Adik di Malaysia: Air Mata Pagi

Baca juga: Buntut Tayangkan Lamaran Atta-Aurel Secara Live, Hari Ini RCTI Dipanggil KPI

Saat akan keluar, ia berpapasan dengan seorang asisten rumah tangga yang belum menyadari peristiwa pembunuhan itu.

Berkelit, Wahyu hanya meladeni sekedarnya dan kembali melanjutkan pelariannya.

Keterangan kunci dari asisten rumah tangga itu yang menjadi kunci aparat menangkap Wahyu.

Wahyu disangka pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan hingga terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved