Petugas Dishub Kawal Konvoi Mobil Sport Ugal-ugalan, Polda Metro Jaya: yang Berhak Kawal hanya Polri
Konvoi mobil sport yang salah satunya adalah Porsche dengan nomor polisi L 1151 FF itu mendapat kawalan dari petugas Dinas Perhubungan (Dishub).
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa hanya Polri yang berhak mengawal kendaraan prioritas.
Pernyataan itu mengacu pada peristiwa konvoi mobil sport di jalan tol, tepatnya di off ramp Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.
Konvoi mobil sport yang salah satunya adalah Porsche dengan nomor polisi L 1151 FF itu mendapat kawalan dari petugas Dinas Perhubungan (Dishub).
Baca juga: Pengemudi Porsche Ugal-ugalan saat Dikawal Dishub, Langsung Ditindak Polisi: Itu Membahayakan
"Yang berhak melakukan pengawalan adalah Polri," kata Sambodo kepada wartawan, Senin (15/3/2021).
Sambodo menjelaskan, terdapat tujuh jenis rangkaian konvoi yang bisa mendapatkan pengawalan polisi.
Konvoi mobil mewah tidak termasuk di dalamnya.
"Nah dalam pengawalan terkadang memang harus hentikan kendaraan orang lain. Itu lah sebabnya kemudian pengawalan itu kewenangan Polri dan petugas lainnya yang diberikan dalam Undang-Undang. Misalnya seperti pengawalan Presiden dan Wapres dari POM TNI kan terlibat," ujar dia.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan polisi memberhentikan mobil sport di jalan tol viral di media sosial.
Video itu diunggah oleh akun Instagram @satpjr_poldametrojaya pada Jumat (12/3/2021).
Dalam video tersebut, Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya terlihat sedang menegur beberapa pengendara mobil sport.
Akmal menjelaskan, peristiwa itu terjadi di off ramp Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, sekitar pukul 09.00 WIB.
Menurutnya, beberapa pengendara mobil sport tersebut melaju secara ugal-ugalan saat melakukan konvoi.
"Kami melakukan penindakan kepada rombongan kendaraan roda empat yang ugal-ugalan di jalan tol," kata Akmal dalam keterangan tertulisnya.
Akmal menuturkan, aksi ugal-ugalan mobil sport itu membahayakan pengguna jalan lainnya.