Pengemudi Porsche Ugal-ugalan saat Dikawal Dishub, Langsung Ditindak Polisi: Itu Membahayakan
Jajaran Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya menindak iringan mobil Porsche di off ramp Taman Mini Indonesia Indah (TMII),Jaktim
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIPAYUNG - Jajaran Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya menindak iring-iringan mobil Porsche di off ramp Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.
Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan penindakan terhadap iringan mobil sport yang hendak menuju Bogor dilakukan pada Jumat (14/3/2021) pagi.
"Etika berlalu lintasnya kurang, sama ngebut ya. Itu kan nyalip di kiri, nyalip di kanan, itu kan berkendara yang membahayakan kendaraan lain," kata Akmal saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Minggu (14/3/2021).
Dari sekitar 20 rombongan mobil yang dikawal Dinas Perhubungan (Dishub) itu, satu di antaranya ditilang karena melaju ugal-ugalan di Jalan Tol Jagorawi.
Meski tak merinci asal jajaran Dishub Pemda mana yang mengawal, dia menuturkan bentuk pengawalan terhadap iringan mobil Porsche tak dibenarkan.

Hal ini mengacu pada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 pengawalan seharusnya dilakukan Polri, dalam hal ini Satuan Patwal.
"Dijelaskan pada Pasal 135 ayat 1 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujarnya.
Tak hanya ugal-ugalan, rombongan tersebut Porsche juga melaju dalam dua lajur dari yang seharusnya hanya menggunakan satu lajur jalan.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Pondok Ranggon, Dinas Perumahan DKI Beri Bantahan
Baca juga: Larang Sepeda Motor Melintas, Petugas Dishub Jaga Jalur Sepeda di Jalan Sudirman
Baca juga: Kolaborasi dengan Pihak Swasta, Dinas Perumahan Rakyat DKI Terkendala Memasarkan Rumah DP Nol Rupiah
Akmal mengimbau pengguna jalan mematuhi aturan berlalu lintas ketika berkendara, terlebih saat konvoi sehingga tidak membahayakan pengguna jalan lain.
"Silakan berkendara dengan tetap perhatikan aturan berlalu lintas. Etika berlalu lintas agar semua pengguna jalan merasa aman dan nyaman," tuturnya.