Sidang Rizieq Shihab
Ratusan Polisi Amankan Sidang Rizieq Shihab di PN Jaktim: Ada Rencana Tutup Jalan, Bubarkan Massa
Sebanyak 659 personel Polri bakal mengamankan sidang perdana yang menjerat Rizieq Shihab pada Selasa (16/3/2021).
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Sebanyak 659 personel Polri bakal mengamankan sidang perdana kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang menjerat Rizieq Shihab pada Selasa (16/3/2021).
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan personel gabungan itu nantinya berjaga di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur lokasi sidang digelar.
"Melakukan persiapan menjelang persiapan sidang besok, nanti akan kita tempatkan 659 personel. Dari Polda 555 dan dari Polres 104 personel," kata Erwin di Jakarta Timur, Senin (15/3/2021).
Jumlah tersebut belum termasuk personel dari unsur TNI dari Kodim 0505 Jakarta Timur dan personel Satpol PP Pemkot Jakarta Timur yang membantu pengamanan.
Pengerahan personel gabungan ini guna mengantisipasi kedatangan massa simpatisan Rizieq Shihab selama jalannya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: FOTO Massa Aksi Panjat Pagar Markas Demokrat, Blokade Jalan hingga Maret: Teriak Ingin Bertemu AHY
"Dari Kodim dan beberapa pasukan cadangan (juga ditempatkan) untuk mengantisipasi apabila situasi berubah (lonjakan massa simpatisan yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur)," ujarnya.
Erwin menuturkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait pengamanan sidang tiga perkara yang menjerat Rizieq Shihab jadi terdakwa.
Apel kesiapsiagaan personel terkait pengamanan pun sudah dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sore tadi guna memastikan kesiapan personel yang terlibat pengamanan.
Baca juga: Ditugaskan Tangkap Pencuri, Oknum Polisi Bripda Tio Tembak Teman Kencannya di Depan Pintu Hotel
"Kami berharap bahwa dalam pelaksanaan (sidang) besok siapa pun yang datang kemari (Pengadilan Negeri Jakarta Timur) tetap harus mengikuti protokol kesehatan," tuturnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro mengatakan pihaknya tidak pernah meminta agar simpatisan datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang.
Namun pihaknya tidak bisa melarang agar simpatisan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut tidak datang karena sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur digelar terbuka untuk umum.
"Kalau untuk sidang kami tidak pernah mengundang (simpatisan datang), tidak pernah mengumumkan. Tapi intinya silakan yang mau datang (ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur) harus mentaati protokol kesehatan dan harus sesuai aturan persidangan," kata Sugito, Minggu (14/3/2021).
Baca juga: Reaksi Kaesang Ditanya Kabar Pernikahan dengan Nadya Arifta, Putra Jokowi Beri Pengakuan Ini
Tiga perkara perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yakni kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020.
Perkara hasil tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor pada tanggal 27 November 2020 yang diduga ditutupi dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19.