Soroti Penyaluran BST, Anggota DPRD DKI Kenneth Minta Pemprov Jakarta Berkolaborasi dengan Kemensos

Kenneth menilai persoalan data sebagai masalah yang klasik yang tak pernah tuntas hingga saat ini di ibukota di tengah Pandemi.

Editor: Wahyu Aji
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 300 ribu, bagi warganya yang terdata saat pandemi Covid-19 sejak Januari 2021.

Penyaluran BST tahap pertama lancar, namun di tahap kedua atau yang seharusnya cair pada Februari, baru cair pada Jumat 12 Maret 2021 kemarin.

Sedangkan BST tahap ketiga akan dicairkan pada akhir pekan bulan Maret.

Hal itu terjadi dikarenakan Pemprov DKI sedang memperbarui data penerima BST, sehingga pencairannya terlambat.

Dan nantinya, warga yang sudah menerima BST tahap pertama tapi ternyata tidak sesuai ketentuan, akan dihapus sebagai penerima BST.

Sehingga tidak bisa lagi menerima BST tahap selanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth menilai persoalan data sebagai masalah yang klasik yang tak pernah tuntas hingga saat ini di ibukota di tengah pandemi Covid-19.

"Persoalan data itu sangat klasik dan enggak pernah tuntas masalahnya. Akibatnya distribusi bantuan jadi bermasalah dan tidak bisa dengan cepat dilakukan hingga molor waktunya," kata Kenneth dalam keterangannya, Senin (15/3/2021).

Pria yang kerap disapa Kent itu pun sangat menyayangkan, molornya pemberian BST kepada warga Jakarta yang terdampak langsung Pandemi Covid-19 hingga akhirnya Dinsos DKI kembali meng-update data warga tak mampu di Jakarta.

Seharusnya, sejak pertama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sudah bisa selesai diperbaharui.

"Kenapa tidak dari pertama saat Pandemi Covid-19 melanda dilakukan pemuktahiran data, jadi DTKS tidak amburadul datanya," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta itu.

Kent pun menduga jika DTKS yang lama digunakan sebagai acuan pemberian bantuan sosial.

Menurutnya, data tersebut tidak valid lantaran jarang dilakukan pembaharuan.

Dan harus ada koordinasi antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan Pemerintah Pusat yang hal ini di wakili oleh Kemensos ( Kementrian Sosial ) dalam memberikan bantuan sosial.

"Harusnya DTKS harus selalu di perbaharui, data tersebut bisa diperoleh secara bottom up, RT, RW, kelurahan bisa disinkronkan dengan data Disdukcapil. Nah itu kan sekarang enggak pernah terjadi, nyatanya masih ada ego sektoral diantara Pemda Provinsi DKI Jakarta dengan Pemerintah Pusat. Makanya sekarang saat ada Pandemi Covid-19 persoalan data jadi kacau balau, karena data DTKS yang dijadikan acuan itu kebanyakan data lama," kata Kent.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved