Tudingan Amien Rais Soal Masa Jabatan Presiden 3 Periode Dibalas PAN: Dukung Sikap Jokowi
Tudingan politikus senior Amien Rais mengenai adanya skenario masa jabatan presiden menjadi tiga periode direspon Partai Amanat Nasional (PAN).
Penulis: Ferdinand Waskita Suryacahya | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM - Tudingan politikus senior Amien Rais mengenai adanya skenario masa jabatan presiden tiga periode direspon Partai Amanat Nasional (PAN).
Pendiri Partai Ummat itu menyebut ada skenario mengubah ketentuan dalam UUD 1945 soal masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.
Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan pihaknya sejalan dengan Presiden Jokowi yang tegas menolak wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 soal masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.
Partai berlambang matahari itu mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo.
"PAN mendukung pernyataan sikap Presiden Jokowi yang telah diungkapkan setahun lalu untuk menolak amendemen UUD 1945 untuk masa jabatan presiden menjadi tiga periode," kata
Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi dikutip dari Kompas.com, Senin (15/3/2021).
Viva menegaskan Jokowi sudah secara jelas menegaskan bahwa presiden menolak wacana penambahan masa jabatan hingga tiga periode.
Sikap Jokowi itu, kata dia, sudah secara jelas, terang, konstitusional, dan terekam oleh publik di media massa.
Untuk itu, Yoga menilai siapa pun pihak yang melayangkan tudingan bahwa Presiden Jokowi menginginkan masa jabatan tiga periode dapat diartikan memanipulasi fakta.
"Jika ada komentar dari siapa pun bahwa Pak Jokowi menginginkan masa jabatan presiden tiga periode. Maka, kemungkinan ia bukan saja melakukan framing media yang berkonotasi negatif, tetapi sudah menjurus ke character assassination, perusakan karakter," jelas juru bicara PAN itu.
Viva Yoga menuturkan tindakan yang dilakukan pihak-pihak tersebut juga telah mencoreng citra dan membalikkan realitas yang ada. Ia pun merujuk Pasal 7 UUD 1945 amendemen pertama 19 Oktober 1999. Pasal tersebut berbunyi
"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya satu untuk satu kali masa jabatan".
"Presiden Jokowi tetap konstitusional, menolak amendemen UUD 1945," terangnya.
Untuk itu, ia meminta agar semua pihak saat ini mencurahkan energinya membantu pemerintah dalam memulihkan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Menurutnya, hal itu dirasa lebih baik daripada membuat framing negatif di media massa, salah satunya menuding penambahan masa jabatan presiden.
"Sebaiknya energi anak bangsa dicurahkan untuk membantu pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional dan memberantas pandemi Covid-19," pungkas dia. Diberitakan, mantan politiku
Respon Wakil Ketua Umum MPR Ahmad Basarah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/presiden-jokowi-didampingi-mahfud-md-dan-pratikno-menerima-amien-rais.jpg)