Kabar Gembira, Warga Berpenghasilan Tinggi Kini Bisa Beli Rumah Dp 0 Rupiah

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengutak-atik kebijakan soal batas atas gaji pemilik rumah Dp 0 rupiah.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH
Suasana pembangunan di rumah DP 0 rupiah Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (9/3/2021). Kabar Gembira, Warga Berpenghasilan Tinggi Kini Bisa Beli Rumah Dp Rp 0 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengutak-atik kebijakan soal batas atas gaji pemilik rumah Dp 0 rupiah.

Sesuai dengan janji kampanye Anies dulu, awalnya batas atas gaji pemilik rumah Dp 0 Rupiah ialah Rp 7 juta.

Namun, Anies Baswedan menaikannya menjadi Rp 14,8 juta. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 588 Tahun 2020.

Aturan yang diteken Anies pada 10 Juni 2020 ini berisi tentang Batas Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

"Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp 14.800.000,00 per bulan," tulis Anies Baswedan dikutip TribunJakarta.com, Selasa (16/3/2021).

Dalam aturan itu juga disebutkan empat kriteria penentuan nilai pendapatan bagi calon pemilik rumah murah ala Anies ini.

Pertama, penghasilan tetap bagi yang berstatua belum kawin, yaitu seluruh pendapatan bersih tiap bulan.

Kemudian, penghasilan tetap bagi yang berstatus kawin, yaitu seluruh penghasilan bersih gabungan suami dan istri setiap bulannya.

Ketiga, penghasilan tidak tetap bagi yang bertatus belum kawin, yaitu seluruh pendapatan bersih atau rata-rata yang dihitung dalam satu tahun.

"Penghasilan tidak tetap bagi yang berstatus kawin, yaitu seluruh pendapatan bersih atau upah rata-rata yang diperoleh secara gabungan untuk pasangan suami istri tiap bulan yang dihitung dalam setahun," ucapnya Anies dalam Kepgubnya.

Dengan demikian, rumah yang dijanjikan Anies untuk warga DKI berpenghasilan rendah kini bisa dimiliki orang masyarakat berpenghasilan tinggi.

Baca juga: Pemprov DKI Tambah Jumlah Penerima Bansos Tunai, Cek Namamu Disini

Baca juga: Usai Sidang Rizieq Shihab, Pria Bawa Pedang Datangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Hal ini tentu bertolak belakang dengan semangat kampanye Anies sebelumnya yang berjanji bakal menyediakan hunian rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Dikonfirmasi, Pelaksa tugas (Plt) Kepal Dinas Perumahan DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, kebijakan ini sudah diterapkan hampir setahun.

"Itu sudah lama, udah lama. Batasan penghasilan tertinggi penerima program Dp 0 rupiah yang semula Rp 7 juta menjadi Rp 14,8 juta," ujarnya.

Untuk diketahui, saat ini Pemprov DKI telah menyediakan 882 unit hunian Dp 0 rupiah bagi warga ibu kota.

Dari jumlah tersebut, baru 681 unit hunian Dp 0 rupiah yang sudah laku terjual.

Untuk mempercepat proses penjualan, Pemprov DKI pun menaikan batas atas gaji pemilik rumah Dp 0 rupiah ini.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved