Kuasa Hukum: Terdakwa MN Kirim Video Syur Gisel dan Nobu di WA Group, Tapi Dihapus 2 Menit Kemudian

Terdakwa MN dinilai hanya menjadi korban dalam kasus penyebaran video syur artis Gisella Anastasia alias Gisel.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Andreas Nahot Silitonga (tengah), kuasa hukum MN yang merupakan terdakwa kasus penyebaran video syur Gisella Anastasi saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/3/2021). 

Sidang ditunda lantaran penyidik Polda Metro Jaya yang dijadwalkan menjadi saksi tidak hadir.

"Rencananya hari ini ada dua atau tiga orang saksi ya, yang saya dengar sih dua. Tapi tadi disampaikan oleh JPU bahwa saat ini saksinya sudah datang dan berhalangan kebetulan, jadi sidang ditunda saja tadi," kata Andreas.

Baca juga: Konsumen Buku Nikah Palsu Banyak dari Pasangan Nikah Siri, Ini Peran Ketujuh Pelaku

Oleh karena itu, Majelis Hakim pun memutuskan menunda persidangan perkara ini hingga Selasa (23/3/2021) mendatang.

"Nanti kita bersidang lagi hari Selasa depan tanggal 23 Maret untuk agenda pemeriksaan saksi lagi," ujar Andreas.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved