Ombudsman Panggil Dinas Kesehatan DKI Soal Dugaan Pemberian Vaksin Covid-19 untuk Keluarga DPRD

Teguh menyebut tindakan pemberian vaksin untuk keluarga anggota DPRD ini melanggar aturan (maladministratif).

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/ YUSUF BACHTIAR
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya Teguh Nugroho saat di Kantor Pemkot Bekasi, Selasa (31/7/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Kantor Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho, menyatakan bakal memeriksa Dinas Kesehatan DKI Jakarta soal dugaan pemberian vaksin Covid-19 untuk keluarga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Teguh menyebut tindakan pemberian vaksin untuk keluarga anggota DPRD ini melanggar aturan (maladministratif).

"Kami akan memeriksa Dinas Kesehatan DKI Jakarta kalau sampai dewan memberi ke keluarganya," kata Teguh, saat dihubungi Wartawan, Selasa (16/3/2021).

"Jelas itu, maladministratif," lanjut Teguh.

Dia menjelaskan, vaksin Covid-19 hanya ditujukan untuk pekerja yang melayani masyarakat lantaran hal ini sesuai dengan petunjuk teknis (juknis).

Baca juga: Modal Mengaku Kerabat Anggota DPRD, Lansia Ini Dapat Vaksin Covid-19 di RSU Tangerang Selatan 

"Di juknisnya hanya boleh penyelenggara pelayanan publik," ujar Teguh.

"Keluarga anggota dewan itu bukan penyelenggara pelayanan publik," lanjut Teguh.

Jika Dinas Kesehatan DKI melancarkan vaksin Covid-19 untuk keluarga DPRD, kata Teguh, pun telah melakukan maladministratif. 

"Kalau anggota dewan tetap memaksa mendapatkan vaksinasi untuk keluarganya dan Dinkes DKI menyetujui, berarti sudah melakukan maladministratif," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved