Sidang Rizieq Shihab

Sidang Dakwaan 3 Perkara Kasus Kerumunan dengan Terdakwa Rizieq Shihab Ditunda hingga 19 Maret

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang perdana atas tiga kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang menjerat Rizieq Shihab.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Tangkap layar Kompas TV
Rizieq Shihab saat jalani sidang perdana secara online di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang perdana atas tiga kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang menjerat Rizieq Shihab jadi terdakwa.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan sidang pembacaan dakwaan tiga perkara bagi Rizieq yang dijadwalkan hari ini ditunda hingga Jumat (19/3).

"Perkara nomor 221, 225, dan 226 dibuka kembali hari Jumat," kata Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: Rizieq Shihab dan Pengacara Walk Out dari Sidang Perkara RS UMMI Bogor

Perkara nomor 221 merupakan kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, nomor 225 kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi.

Sementara kasus nomor 226 merupakan kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor.

Selain tiga kasus tersebut, sidang perdana untuk perkara nomor 222 yang merupakan berkas untuk lima terdakwa kasus kerumunan di Petamburan juga ditunda.

Pun dengan sidang perdana nomor 224 yang merupakan berkas perkara untuk Muhammad Hanif Alatas dalam kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor.

Alex menuturkan dari enam berkas perkara kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan terkait Rizieq, hanya satu berkas perkara yang hari disidangkan.

Sementara lima berkas meliputi tiga perkara Rizieq Shihab, satu perkara lima terdakwa kerumunan di Petamburan, dan berkas Muhammad Hanif Alatas tak disidang.

Sidang kasus Petamburan ditunda karena koneksi internet yang mengakibatkan Rizieq Shihab tidak mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tapi saat dikonfirmasi apa Majelis Hakim benar meminta JPU menghadirkan Rizieq pada sidang Jumat nanti sebagaimana keterangan kuasa hukum Rizieq, Alex mengaku belum dapat memastikan kebenaran tersebut.

Baca juga: Ratusan Polisi Amankan Sidang Rizieq Shihab di PN Jaktim: Ada Rencana Tutup Jalan, Bubarkan Massa

"Nanti saya konfirmasi ke beliau (Majelis Hakim yang menangani perkara kasus Petamburan)," ujarnya.

Sidang kasus RS UMMI Bogor untuk Rizieq Shihab dan Muhammad Hanif Alatas ditunda setelah tim kuasa hukum dan terdakwa kompak walk out saat sidang.

Alasannya mereka meminta Rizieq Shihab yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri dihadirkan langsung di ruang sidang, bukan mengikuti sidang secara virtual.

Alex menyebut sidang lanjutan perkara nomor 223 untuk terdakwa Andi Tatat yang merupakan Dirut RS UMMI Bogor ditunda hingga satu pekan dari sekarang.

"Hanya perkara dr. Tatat ditunda satu minggu, sidang dr. Tatat dibuka kembali tanggal 23 Maret 2021. Selainnya akan dibuka kembali Jumat (tanggal 19) ini," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved