Tak Kapok, Pria Ini Masuk Sindikat Pemalsu Buku Nikah Jadi Master Joki, Dulu Ditangkap Bareng Ibu

BS, anggota sindikat pemalsu buku nikah jaringan Jakarta-Subang tak kapok. Pernah ditangkap pada tahun 2018.

TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Ibu (SLH) dan anak (BS) pemalsu buku nikah. Foto diambil pada 14 November 2018 silam. BS, anggota sindikat pemalsu buku nikah jaringan Jakarta-Subang tak kapok. 

TRIBUNJAKARTA.COM - BS, anggota sindikat pemalsu buku nikah jaringan Jakarta-Subang tak kapok.

Pasalnya, BS pernah ditangkap dalam kasus pemalsu buku nikah pada tahun 2018.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Iptu Asman Hadi membenarkan informasi BS merupakan pemain lama kasus pemalsuan dokumen.

Tujuh orang anggota sindikat pemalsu buku nikah jaringan Jakarta-Subang ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Dari tujuh pelaku yang ditangkap, ternyata satu di antaranya merupakan bekas pesakitan yang dahulu kala pernah terjerat kasus serupa.

"Benar, yang bersangkutan residivis perkara yang sama, buku nikah palsu, ditangani Polsek Koja," ucap Hadi saat dikonfirmasi.

Konferensi pers ungkap kasus buku nikah palsu di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (16/3/2021).
Konferensi pers ungkap kasus buku nikah palsu di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (16/3/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Berdasarkan catatan TribunJakarta.com, BS pernah ditangkap pada November 2018 oleh aparat Polsek Koja.

Kala itu, BS ditangkap bersama ibu kandungnya, SLH, pada Jumat (9/11/2018) pukul 23.00 WIB di kediamannya di Tanah merdeka, Cilincing, Jakarta Utara.

"Berawal dari adanya kasus dugaan perzinahan dari saksi yang bernama Kosim datang ke Polsek Koja yang melaporkan istrinya selingkuh, dengan membawa buku nikah," kata Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Andry Suharto, Rabu (14/11/2018) silam.

"Tapi pas kita lihat buku nikahnya itu beda. Setelah kita periksa dan melakukan penyelidikan terbukti kalau buku nikah itu bodong dan tidak teregister di Kantor KUA tersebut," imbuhnya.

BS dan ibunya saat itu ditangkap beserta barang bukti 12 buku nikah palsu. Mereka sudah melanglangbuana di dunia pemalsuan buku nikah bahkan sejak dekade 2000-an.

Barang bukti sampul buku nikah palsu yang diamankan dari sindikat pemalsu jaringan Jakarta-Subang.
Barang bukti sampul buku nikah palsu yang diamankan dari sindikat pemalsu jaringan Jakarta-Subang. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Selama sebulan, BS dan ibunya bisa mendapatkan 10 pasangan yang memesan buku nikah kepada mereka sesuai arahan seorang ustad bernisial L.

Adapun modal untuk pembuatan sepasang buku nikah palsu bernilai Rp 170 ribu. Sedangkan SLH dan BS menjual sepasang seharga Rp 400 ribu.

"Jadi mereka mendapat keuntungan sepasang buku nikah itu Rp 230 ribu," kata Andry.

Dalam penangkapan kali ini, BS berperan sebagai pengetik blanko buku nikah.

Cara kerjanya, BS membeli buku nikah dari tersangka S dan mengisi data-data sesuai yang pelanggan mau.

"BS sebagai master joki yaitu menampung pesanan dari konsumen dan mengetik blanko kosong nikah sesuai dengan calon pengantin," ucap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, Selasa (16/3/2021).

Setelah Bebas Kembali Tertangkap

Motif memenuhi kebutuhan ekonomi membuat BS kembali terjerat dalam kasus pemalsuan buku nikah.

Setelah bebas dari penjara beberapa waktu lalu, BS mulai mencari-cari orang lain untuk bisa bekerjasama dalam memalsukan buku nikah.

Akhirnya ia bertemu dengan SM, pelaku lainnya, untuk pembelian sejumlah blanko kosong.

Sejumlah blanko kosong itu kemudian dibuat menyerupai buku nikah, dengan bagian-bagian seperti nama, tempat KUA, hingga tanda tangan pemesan.

Berkecimpung di dunia pemalsuan dokumen bertahun-tahun lamanya, BS sudah tahu ke mana dirinya harus menjual blanko siap pakai itu.

Ia menjualnya ke pelaku lain, AH, dengan harga Rp 550 ribu untuk satu buku nikah palsu.

Tak sampai di situ, AH kemudian menjual lagi buku nikah palsu kepada perantara lainnya, S, dengan harga Rp 1 juta.

Terakhir, S menjadi perantara terakhir buku nikah palsu kepada pemesan dengan membanderol Rp 2,5-3,5 juta.

Berdasarkan informasi tambahan, S sendiri diketahui merupakan seorang sekuriti yang dikenal biasa menikahkan pasangan nikah siri.

Dengan dana Rp 3,5 juta, pasangan nikah siri tersebut akan mendapatkan paket lengkap dua buku palsu dan bantuan kepengurusan akad nikah yang dijalankan langsung oleh S.

Sementara dengan biaya Rp 2,5 juta, pasangan nikah siri hanya mendapatkan dua buku nikah palsu saja.

Sindikat pemalsu buku nikah jaringan Jakarta-Subang memasang harga jutaan rupiah kepada pelanggan yang menginginkan dokumen palsu tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, tarif yang dibanderol mulai Rp 2,5-3,5 juta untuk sepasang buku nikah palsu.

Harga tersebut dikeluarkan oleh salah satu pelaku, S, terhadap calon pelanggannya.

"S telah menjual kepada para pemesan dengan harga satu pasang buku nikah palsu sebesar Rp 3,5 juta," kata Guruh di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: Sosok BS Si Residivis Pemalsu Buku Nikah, Ternyata Pernah Ditangkap Bersama Ibunya Tahun 2018 Lalu

Baca juga: Paket Lengkap Sekaligus Akad, Sindikat Pemalsu Buku Nikah Pasang Tarif Rp 3,5 Juta

Baca juga: Polres Jakarta Utara Tangkap Sindikat Pemalsu Buku Nikah Jaringan Jakarta-Subang

Para pemesan buku nikah palsu dari sindikat ini kebanyakan pasangan nikah siri.

Dengan dana Rp 3,5 juta, pasangan nikah siri tersebut akan mendapatkan paket lengkap dua buku palsu dan bantuan kepengurusan akad nikah yang dijalankan langsung oleh S.

Sementara dengan biaya Rp 2,5 juta, pasangan nikah siri hanya mendapatkan dua buku nikah palsu saja.

Berbekal buku nikah palsu, para pasangan nikah siri disinyalir bisa melengkapi administrasi penerbitan akte kelahiran, kartu keluarga, BPJS, hingga KTP anak.

Tak hanya itu, mereka juga bisa memanfaatkan buku nikah palsu untuk kepentingan pinjaman uang.

"Rata-rata digunakan untuk dijadikan syarat legalitas suami istri, sebagai syarat pembiayaan kredit, pembuatan akte, BPJS, dan lainnya," kata Guruh.

Pengungkapan sindikat ini diawali informasi terkait adanya transaksi buku nikah palsu di daerah Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Berbekal laporan tersebut, anggota Unit Resmob langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan ke Rusun Marunda dan menangkap S.

Dari penangkapan S, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tiga pelaku lainnya di wilayah Cilincing.

Mereka yang ditangkap setelah S ialah AH, A, serta BS.

Sementara itu, tiga pelaku lainnya yakni SM, Y, dan K, ditangkap di wilayah Pusaka Jaya, Subang, Jawa Barat.

Hasil pendalam pihak kepolisian, sindikat ini sudah melakukan aksinya sejak tahun 2015 dan bergerak secara terorganisir.

Konsumen dari sindikat ini kebanyakan merupakan pasangan suami istri yang baru saja nikah siri.

Konsumen dari Pasangan Nikah Siri

Polres Metro Jakarta Utara meringkus tujuh orang anggota sindikat pemalsu buku nikah jaringan Jakarta-Subang.

Para pelaku menjajakan buku nikahnya kepada pasangan yang menikah siri.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, para pelanggan buku nikah ini hendak mendapatkan keuntungan pribadi tanpa dokumen resmi.

Dengan memegang buku nikah palsu yang dijajakan sindikat Jakarta-Subang ini, para pasangan nikah siri bisa mengurus dokumen-dokumen lainnya.

"Mayoritas para pemesan adalah pasangan yang nikah tidak resmi (nikah siri) dan sudah memiliki anak di luar pernikanan resmi," kata Guruh di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (16/3/2021).

Berbekal buku nikah palsu, para pasangan nikah siri disinyalir bisa melengkapi administrasi penerbitan akte kelahiran, kartu keluarga, BPJS, hingga KTP anak.

Tak hanya itu, mereka juga bisa memanfaatkan buku nikah palsu untuk kepentingan pinjaman uang.

"Rata-rata digunakan untuk dijadikan syarat legalitas suami istri, sebagai syarat pembiayaan kredit, pembuatan akte, BPJS, dan lainnya," kata Guruh.

Pengungkapan sindikat ini diawali informasi terkait adanya transaksi buku nikah palsu di daerah Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Berbekal laporan tersebut, anggota Unit Resmob langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan ke Rusun Marunda dan menangkap S.

Dari penangkapan S, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tiga pelaku lainnya di wilayah Cilincing.

Mereka yang ditangkap setelah S ialah AH, A, serta BS.

Sementara itu, tiga pelaku lainnya yakni SM, Y, dan K, ditangkap di wilayah Pusaka Jaya, Subang, Jawa Barat.

Hasil pendalam pihak kepolisian, sindikat ini sudah melakukan aksinya sejak tahun 2015 dan bergerak secara terorganisir.

Konsumen dari sindikat ini kebanyakan merupakan pasangan suami istri yang baru saja nikah siri.

Peran Para Pelaku

Sindikat pemalsu buku nikah jaringan Jakarta-Subang diringkus aparat Unit Resmob Satreskrim Polred Metro Jakarta Utara.

Ketujuh pelaku masing-masing berinisial S, AH, A, K, Y, SM, dan BS, memiliki peran tersendiri dalam praktik pemalsu buku nikah ini.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, para tersangka ada yang bertindak sebagai joki, pembuat blanko buku nikah, penyedia blanko, hingga pengetik blanko.

S, AH, dan A berperan menerima pesanan dari pelanggan.

"Peran mereka sebagai pihak yang menerima pesanan dari konsumen atau pembeli yang ingin membuat buku nikah," kata Guruh di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (16/3/2021).

Kemudian, pelaku K dan Y berperan membuat blanko buku nikah palsu.

K diketahui memiliki percetakan di wilayah Subang, Jawa Barat, yang dipakainya memproduksi buku nikah.

Y sendiri berperan menghubungi K untuk mencetak buku nikah palsu sesuai pesanan dari jaringan di Jakarta, terutama kepada pelaku S.

Sebagai penyedia blanko buku nikah kosong, S kemudian menghubungi BS, yang telah lama menjadi pemain buku nikah palsu.

BS sendiri berperan sebagai pengetik blanko buku nikah.

Cara kerjanya, BS membeli buku nikah dari tersangka S dan mengisi data-data sesuai yang pelanggan mau.

"BS sebagai master joki yaitu menampung pesanan dari konsumen dan mengetik blanko kosong nikah sesuai dengan calon pengantin," ucap Guruh.

Pengungkapan sindikat ini diawali informasi terkait adanya transaksi buku nikah palsu di daerah Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Berbekal laporan tersebut, anggota Unit Resmob langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan ke Rusun Marunda dan menangkap S.

Dari penangkapan S, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tiga pelaku lainnya di wilayah Cilincing.

Mereka yang ditangkap setelah S ialah AH, A, serta BS.

Sementara itu, tiga pelaku lainnya yakni SM, Y, dan K, ditangkap di wilayah Pusaka Jaya, Subang, Jawa Barat.

Hasil pendalam pihak kepolisian, sindikat ini sudah melakukan aksinya sejak tahun 2015 dan bergerak secara terorganisir.

Konsumen dari sindikat ini kebanyakan merupakan pasangan suami istri yang baru saja nikah siri.

Dari pengungkapan ini, polisi juga mengamankan 80 buku nikah palsu, 2.850 sampul buku nikah palsu, mesin pemotong kertas, hingga mesin cetak.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara. (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved