Ditlantas Polda Metro Jaya Olah TKP Mobil Tabrak Pesepeda di Bundaran HI

Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ihwal mobil yang menabrak pesepeda, di Bundaran HI, Jalan MH Thamrin, Jakarta

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Pihak Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ihwal mobil yang menabrak pesepeda, di Bundaran Hotel Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, MENTENG - Pihak Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ihwal mobil yang menabrak pesepeda, di Bundaran HI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).

Kasubdit Laka Dit Gakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho, mengatakan olah TKP ini menggunakan alat canggih bernama Trafic Accident Analysis (TAA).

"Dalam waktu singkat, peristiwa kecelakaan sepeda bisa diungkap tidak sampai 24 jam bisa ditentukan, termasuk juga diduga tersangkanya," kata Agus, sapaannya, di lokasi.

"Hal terpenting, Korlantas Polri dengan Polda Metro Jaya pagi ini melakukan olah TKP dengan alat teknologi TAA," lanjutnya.

Dijelaskan Agus, alat TAA ini berfungsi merekam kejadian apapun yang kemudian dapat membuat sketsa kecelakaan secara digital.

"Tentunya dengan TAA ini penyidik Polda Metro Jaya dengan Korlantas Polri akan membuat sketsa TKP kecelakaan lalu lintas secara digital," jelas Agus.

"Jadi, olah TKP menggunakan TAA ini intinya peristiwa sebelum dan setelah peristiwa, bisa digambarkan secara digital," lanjutnya.

Dia menambahkan, alat TAA mampu menggambarkan kejadian kecelakaan lalu lintas secara rinci.

"Hasil olah TKP secara digital ini bisa menguatkan proses penyidikan, terutama pada saat nanti pelaksanaan sidang pengadilan," jelas Agus.

"Tentunya meyakinkan kepada hakim, peristiwa tersebut bisa digambarkan dengan elektronik digital oleh hasil TAA," tutup Agus.

Sebelumnya, pelaku pengendara mobil yang menabrak pesepeda telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku berinisial MDA sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan tiga hari," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, pada kesempatan yang sama. 

"Sementara kondisi korban (pesepeda) masih menjalani perawatan di rumah sakit," tutup Sambodo.

Baca juga: Remaja Belasan Tahun Jalani Profesi Sebagai Muncikari, Jual Gadis di Bawah Umur Seharga Rp 2 Juta

Baca juga: Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 17 Maret 2021, Pagi hingga Siang Wilayah Ibu Kota Cerah Berawan

Baca juga: All England Open 2021 Dimulai Hari Ini, Berikut Jadwal Siaran Langsungnya

Tulang rusuk pesepeda rusak

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved