Sidang Rizieq Shihab

Dukung Rizieq Shihab Dihadirkan di Pengadilan, IPW Peringatkan Polri Soal Pengamanan

Indonesia Police Watch (IPW) mendukung agar Rizieq Shihab dihadirkan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang pada Jumat (19/3).

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Tangkap layar Kompas TV
Rizieq Shihab saat jalani sidang perdana secara online di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Indonesia Police Watch (IPW) mendukung agar Rizieq Shihab dihadirkan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang pada Jumat (19/3).

Ketua IPW Neta S Pane mengatakan kehadiran eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) di ruang sidang perlu guna mencegah adanya anggapan Diskriminasi.

Hal ini menanggapi permintaan tim kuasa hukum Rizieq Shihab yang meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan klien mereka secara langsung di Pengadilan.

"Rencana menghadirkan Rizieq langsung di persidangan adalah sebuah keharusan agar imam besar FPI itu tidak merasa didiskriminasi. Pengadilan harus berikan contoh agar tidak bersikap diskriminasi," kata Neta saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (17/3/2021).

Alasannya karena dalam sejumlah sidang yang digelar di masa pandemi Covid-19 beberapa terdakwa terkait kasus penting tetap dihadirkan di ruang sidang.

Hanya saja dia meminta Pengamanan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur diperketat bila nanti Rizieq dihadirkan di ruang sidang pada sidang Jumat (19/3).

Baca juga: Kabel Semrawut dan Menjuntai di Ciputat Timur Bikin Warga Kesal: Enggak Enak Dilihatnya

Baca juga: Pemprov DKI Ogah Pakai Hak Diskresi Meski Rencana Jual Saham Perusahan Bir Ditolak Ketua DPRD

Baca juga: Sudah Ajukan Gugatan Cerai, Kuasa Hukum Bocorkan Aa Gym dan Teh Ninih Masih Tinggal Satu Rumah

"Jika Rizieq dihadirkan di dalam persidangan polisi tentunya tidak akan mau mengambil risiko dan harus memperketat sistem keamanan," ujarnya.

Neta menuturkan kehadiran Rizieq di ruang sidang bukan berarti Polri melonggarkan keamanan, sebaliknya dia mendesak pengamanan diperketat.

Dia meminta Polri bersikap tegas membubarkan kerumunan simpatisan Rizieq Shihab yang nekat datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Tujuannya agar tidak terjadi kericuhan sebagaimana sidang dakwaan yang digelar pada Selasa (16/3) namun batal sehingga ditunda hingga Jumat (19/3).

Baca juga: 7 Ramuan Tradisional Ini Bisa Obati Borok dan Koreng pada Anak, Sudah Tahu?

"Memperketat dengan cara memecah konsentrasi massa dan membuat barikade-barikade agar massa tidak berkumpul di satu tempat, agar tidak terjadi kerumunan," tuturnya.

Neta mengatakan kericuhan yang sempat terjadi karena simpatisan Rizieq Shihab yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (16/3) lalu tidak boleh lagi terjadi pada Jumat (19/3).

Menurutnya Polri harus lebih bersikap tegas sehingga selama sidang tiga perkara kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan simpatisan Rizieq Shihab tidak lagi datang ke Pengadilan.

"Sikap tegas kepada simpatisan Rizieq yang datang ke Pengadilan harus dilakukan agar pada sidang-sidang berikutnya massa melihat tak perlu lagi datang ke persidangan," lanjut Neta.

Sebelumnya kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur meminta JPU menghadirkan kliennya secara langsung pada sidang Jumat (19/3).

Menurutnya hal itu disampaikan Majelis Hakim yang menangani perkara kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat kepada JPU pada sidang Selasa (16/3) lalu yang ditunda.

"Sidangnya ditunda. Hari Jumat, tadi hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan terdakwa hadir di sidang. Itu perintah hakim tadi," kata Alamsyah, Selasa (16/3/2021).

Tapi saat dikonfirmasi apa Majelis Hakim yang mengadili perkara Petamburan benar meminta Rizieq dihadirkan, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengaku belum dapat memastikan kebenaran tersebut.

Saat dikonfirmasi Alex menuturkan harus lebih dulu mengonfirmasi kepada Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin yang mengadili perkara Petamburan tersebut.

Baca juga: Jadi Korban Tabrak Lari di Bundaran HI, Begini Kondisi Terbaru Pengemudi Sepeda:Dirawat di Singapura

"Nanti saya konfirmasi ke beliau (Majelis Hakim)," kata Alex.

Rizieq Shihab yang jadi terdakwa dalam tiga perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan kini berstatus tahanan Kejaksaan Agung.

Pun dia kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri tempatnya mengikuti sidang virtual pada Selasa (16/3) lalu saat melakukan aksi walk out pada sidang dakwaan perkara tes swab di RS UMMI Bogor.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved