Gugatan Praperadilan Gugur, Kuasa Hukum Rizieq Sebut Hakim Suharno Salah Tafsir Putusan MK
Kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, menyebut Hakim tunggal Suharno keliru dalam menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, seusai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021).
"Intinya perkara pokok sudah dibuka untuk umum jam 09.20 di PN Jakarta Timur. Menurut aturan itu jadi pertimbangan hakim bila perkara pokok sudah dibuka, maka perkara praperadilan hari ini akan jadi gugur, kami serahkan pada hakim hari ini," ujar Hengki.
Di sisi lain, kubu Rizieq Shihab menyebut praperadilan bisa dilanjutkan karena menilai sidang pokok belum dimulai lantaran dakwaan belum dibacakan.
"Akhirnya sidang ditunda, pembacaan dakwaan ditunda hari Jumat. Dengan demikian sidang pertama HRS belum dimulai karena ketika dibuka sidang ada gangguan, bukan diskors dua kali sidang jalan," ucap kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah.