Gugatan Praperadilan Gugur, Kuasa Hukum Rizieq Sebut Hakim Suharno Salah Tafsir Putusan MK

Kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, menyebut Hakim tunggal Suharno keliru dalam menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, seusai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, menyebut hakim tunggal Suharno keliru dalam menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan praperadilan.

Hal itu disampaikan Alamsyah setelah Hakim menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab atas penangkapan dan penahanan dirinya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

"Sebenarnya Hakim tadi keliru menafsirkan putusan MK yang dinyatakan apabila perkara praperadilan belum selesai. Yang belum selesai dimaksud dari MK itu belum selesai pemeriksaan tahap demi tahap perkara praperadilan itu," kata Alamsyah seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021).

Baca juga: Hakim Tunggal Suharno: Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Gugur

"Tapi kalau ini perkara praperadilan sudah selesai Rabu yang lalu. Sekarang ini bukan proses pemeriksaan, prosesnya pembacaan putusan," tambahnya.

Hakim tunggal Suharno menyatakan bahwa gugatan praperadilan atas penangkapan dan penahanan Muhammad Rizieq Shihab gugur.

"Permohonan praperadilan dinyatakan gugur," kata Suharno di ruang sidang utama.

Suharno menjelaskan, gugurnya gugatan praperadilan Rizieq Shihab adalah karena sidang pokok perkara pelanggaran protokol kesehatan telah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sidang pokok perkara telah dilimpahkan dan Hakim telah memulai sidang tersebut atau terlaksana," ujar Suharno.

Sidang putusan praperadilan ini sempat diskors selama satu jam hingga pukul 12.30 WIB.

Baca juga: 3 Persamaan Kasus Rizieq Shihab dan Jerinx SID: Walk Out Saat Sidang hingga Banyak Dukungan Massa

Sidang diskors setelah pihak kepolisian selaku termohon melayangkan keberatan karena sidang pokok perkara pelanggaran protokol kesehatan sudah dimulai di PN Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021) kemarin.

"Intinya manakala dalam keputusan ini jadi pertimbangan bagi hakim sesuai aturan bahwa apabila perkara pokok sudah disidang maka praperadilan yang ada sekarang ini belum selesai, dan ada putusan hari ini maka itu akan menjadi gugur ketika perkara pokoknya sudah disidang," kata Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki di lokasi.

Hengki menuturkan, pihaknya juga sudah memberikan surat pemberitahuan bahwa sidang pokok pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab sudah dimulai.

Sidang tersebut sudah dibuka untuk umum, meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum membacakan dakwaannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved