Pemerintah Tak Larang Mudik Lebaran 2021, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Bagi Calon Pemudik
Tahun ini, pemerintah tak lagi melarang masyarakat untuk mudik lebaran.
TRIBUNJAKARTA.COM - Tahun ini, pemerintah tak lagi melarang masyarakat untuk mudik lebaran.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, pemerintah tidak akan melarang masyarakat untuk mudik pada lebaran 2021.
Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Selasa (16/3/2021), yang membahas sejumlah hal, salah satunya kesiapan transportasi untuk arus mudik dan arus balik Lebaran 2021.
"Hal pertama yang bisa kami ungkapkan terkait mudik 2021. Pada prinsipnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak melarang (mudik)," kata Budi dalam rapat kerja yang dipantau secara daring.
Ia melanjutkan, tak dilarangnya mudik karena akan ada mekanisme protokol kesehatan ketat yang disusun bersama Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Kondisi tersebut tentu memerlukan kajian dan protokol kesehatan yang ketat, sebab pandemi Covid-19 di Indonesia belum benar-benar dapat dikendalikan.
Baca juga: Pemeran Wanita Video Mesum di Bogor: Berambut Sebahu, Masuk Kamar Hotel Langsung Lepas Pakaian
Meskipun dalam beberapa hari terakhir, dilaporkan tren kasus positif yang dilaporkan menujukkan grafik penurunan.
Sesungguhnya ini bukan merupakan imbauan untuk masyarakat melakukan mudik, karena menurut Budi, Kemenhub tidak memiliki kapasitas untuk mengizinkan atau melarang kegiatan mudik.
Syarat Mudik Lebaran 2021
Mengutip penjelasan Menhub yang disampaikan melalui unggahan Instagram @budikaryas, Selasa (16/3/2021), pihaknya akan berkonsultasi dengan sejumlah pihak untuk meminimalisasi persebaran virus corona selama musim mudik nanti.
Baca juga: Batas Gaji Pemilik Rumah DP Rp 0 Naik, Wagub DKI Ungkap Alasannya: Agar Bisa Diakses Lebih Banyak
Baca juga: Mobil Goyang Depan Ruko, Ternyata Pasangan Muda Lagi Asyik Mesum Tanpa Busana
Baca juga: Ucapkan Selamat Lamaran pada Aurel, Gen Halilintar Ungkap Kondisi Orangtua: Bukan Memohon Simpati
Salah satunya adalah dengan memperketat syarat perjalanan, yang berarti tidak seperti persyaratan perjalanan di masa pandemi yang sudah diberlakukan sebelumnya.
Jika biasanya, seseorang yang hendak bepergian harus menerapkan protokol kesehatan dan menunjukkan hasil tes Covid-19 yang berlaku dalam 3x24 jam, maka untuk mudik nanti akan sedikit berbeda.
Selain menerapkan protokol kesehatan sebelum, selama, dan setelah perjalanan, masyarakat juga harus menunjukkan hasil uji Covid-19 yang masa berlakunya akan dipersingkat.
"Kami pun akan berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait untuk memperketat syarat perjalanan, yaitu dengan mempersingkat masa berlaku alat screening Covid-19, seperti GeNose, Rapid Test Antigen, atau PCR Test," katanya lagi.
Akan tetapi, ia belum menyebutkan secara gamblang berapa lama masa berlaku hasil tes Covid-19 di masa mudik nantinya.
Tidak bisa dilarang
Terkait pernyataan Menhub tersebut, Epidemiolog Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono menyebut, mudik tetap berisiko dan berpotensi menimbulkan adanya kenaikan kasus Covid-19.
Akan tetapi, lanjut Pandu, berkaca pada mudik Lebaran tahun lalu, tradisi pulang kampung itu tidak bisa dibendung sekali pun sudah dilarang.
"Paling bagus mudik dilarang. Tahun ini mudik enggak dibatasi karena pengalaman tahun lalu, dilarang pun enggak bisa, jadi lebih mengarah bahwa pemerintah tidak bisa melarang," ujarnya kepada melalui sambungan telepon, Rabu (17/3/2021).
Untuk mengurangi risiko, Pandu memberikan sejumlah pandangan yang dapat diterapkan baik oleh pemerintah maupun masyarakat.
Baca juga: Selain Kesal Suara Tangis, Bapak di Depok yang Aniaya Bayi Tujuh Bulan Geram dengan Perilaku Istri
Perlindungan bagi lansia
Pertama, lansia yang berada di daerah tujuan mudik dan akan dikunjungi oleh sanak keluarganya, harus divaksinasi dengan cepat.
Kedua, pemudik harus melakukan tes dengan PCR atau rapid test antigen sebelum bernagkat ke tempat tujuan mudik.
"Meningkatkan penggunaan tes antigen pada semua pengguna jasa transportasi, jangan GeNose. Tes antigen itu lebih akurat. GeNose itu mungkin pilihan yang mudah, tetapi juga pilihan yang berbahaya," terang Pandu.
Berikutnya, harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan terjaga.
Menurut Pandu, masyarakat kini mulai paham mengenai penerapan protokol kesehatan dan tidak perlu lagi diatur-atur lagi.
"Kalau semua itu dilakukan, maka risiko-risiko yang mungkin terjadi itu walaupun ada peningkatan kasus, tidak berdampak pada banyaknya orang yang masuk rumah sakit," jelas dia.

Meningkatkan peluang penyebaran
Senada dengan Pandu, epidemiolog Griffith University, Australia, Dicky Budiman juga sepakat bahwa mudik dapat meningkatkan peluang penyebaran dan terinfeksi Covid-19.
Sebab wilayah Indonesia saat ini masih dalam situasi pandemi yang belum terkendali dan belum berakhir.
"Oleh karena itu pemerintah dari daerah hingga pusat harus merekomendasikan untuk menunda perjalanan dan perbanyak melakukan aktivitas di rumah atau dengan keluarga terdekat di lokasi kota yang sama," ujar Dicky.
Sekali lagi, kata Dicky, hal tersebut dikarenakan situasi pandemi di Indonesia belum teratasi dengan baik.
Dengan menunda perjalanan, akan berkontribusi dalam mencegah potensi penyebaran virus corona ini.
Baca juga: Ini Tampang Bapak di Depok yang Buat Bayi 7 Bulannya Babak Belur, Kini Sedang Dikejar Polisi
Kewajiban testing
Namun, seandainya memang harus melakukan perjalanan, Dicky menyarankan untuk melakukan beberapa langkah ini untuk melindungi diri dan juga orang lain.
Pertama, jika memang sudah divaksinasi secara lengkap dan tidak memiliki gejala sakit apa pun.
Kedua, telah melakukan tes walapun sebelumnya telah divaksinasi Covid-19.
"Ini sangat penting, vaksin itu tidak menghilangkan kewajiban testing. Bisa dengan PCR atau rapid tes antigen, tidak selain dua itu," terang Dicky.
Berikutnya, selalu menggunakan masker dengan baik dan benar saat dalam perjalanan, serta gunakan kendaraan pribadi.
"Jauhi keramaian dan jaga jarak. Kan biasanya berhenti di rest area dan sebagainya," jelasnya.
(TribunJakarta/kompas)