Terungkap Motif Angga Merekam hingga Siksa Balita 2 Tahun di Tangerang

Polresta Tangerang sudah membekuk Angga pada Senin (15/3/2021) dihari yang sama saat keluarga korban melaporkan kejadian yang terjadi pada 28 Februari

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Istimewa/dokumentasi Polresta Tangerang
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat menyambangi rumah balita 2 tahun yang disiksa pacar bibinya di Kabupaten Tangerang untuk mengetui kondisi fisik korban, Selasa (16/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polresta Tangerang akhirnya menguak motif Angga Santana Dewa (27) yang tega menyiksa balita berumur 2 tahun di Kabupaten Tangerang dan merekam aksinya sendiri.

Tak butuh waktu lama, Polresta Tangerang sudah membekuk Angga pada Senin (15/3/2021) dihari yang sama saat keluarga korban melaporkan kejadian yang terjadi pada 28 Februari 2021.

Video penganiayaan yang direkam sendiri oleh tersangka, viral di media sosial.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, antara korban dengan tersangka memiliki kedekatan.

Sebab, bibi korban merupakan kekasih tersangka Angga.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata ada lima video yang dibuat tersangka saat menganiaya korban.

"Kelima video itu menunjukkan kekerasan yang dilakukan tersangka," kata Wahyu saat dihubungi, Rabu (17/3/2021).

Berdasarkan rekaman dari lima video itu, tersangka berkali-kali memukul korban di bagian dada, perut, dan area kelamin menggunakan tangan, sikut, dan tumit kaki.

"Motif tersangka merekam aksi penganiayaan sebagai efek jera. Bila korban menangis lagi, maka video itu akan ditunjukkan tersangka kepada korban," kata Wahyu.

Sebab, pada hari kejadian, korban berada di rumah pelaku yang berlokasi di kawasan Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

"Pada saat kejadian, tersangka menjemput bibi korban untuk diantar ke tempat kerja. Pada saat itu, korban turut diajak dengan alasan akan diajak bermain," jelas Wahyu.

Di rumah tersangka, ada juga keponakannya yang seusia dengan korban.

Maka korban dan keponakan tersangka bermain sedangkan tersangka tidur.

"Beberapa saat kemudian, korban menangis karena ingin buang air besar. Setelahnya, korban masih menangis, dibujuk oleh tersangka dengan dipinjami ponsel, namun ponsel itu dilemparkan korban," terang Wahyu.

Baca juga: Komplotan Maling Beranggotakan Sopir Bajaj Curi Motor Anggota PPSU di Jatinegara Kaum

Baca juga: Dirlantas Polda Metro Jaya: Tersangka Tabrak Lari di Bundaran HI Terungkap dari Kamera ETLE

Baca juga: Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi Berkedok Rumah di Kabupaten Tangerang, Bisa Hasilkan Ribuan Pil

Tersangka kemudian emosi kepada korban ditambah beberapa saat sebelumnya tersangka juga sempat cekcok dengan pacar tersangka yang tak lain adalah bibi korban.

Angga pun kemudian melakukan penganiayaan kepada korban beberapa kali sambil merekamnya dengan ponsel milik tersangka.

Selang beberapa hari, pacar tersangka yang tak lain adalah bibi korban meminjam ponsel tersangka.

Saat membuka ponsel tersangka, bibi korban menemukan video kekerasan itu.

Diam-diam, bibi korban mengirimkan video itu ke ponsel miliknya.

Tersangka yang kemudian tahu aksinya diketahui, buru-buru menghapus video itu di ponselnya.

Bibi korban pun memberitahukan peristiwa itu ke ibu kandung korban.

Kemudian, ibu kandung korban membuat laporan ke Polresta Tangerang.

"Keluarga korban membuat laporan kemarin lusa (15 Maret 2021). Saat itu juga tersangka kami amankan," ungkap Wahyu.

Saat ini, tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved