Korupsi Proyek Rumah DP 0 Rupiah

Utak-atik Aturan Rumah DP 0 Rupiah hingga Terancam Dipanggil KPK, Anies Ogah Beri Penjelasan

Gubernur Anies diketahui mengutak-atik aturan hingga masyarakat berpenghasilan tinggi kini bisa memiliki rumah DP 0 Rupiah.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesan - Gubernur Anies diketahui mengutak-atik aturan hingga masyarakat berpenghasilan tinggi kini bisa memiliki rumah DP 0 Rupiah. 

Awalnya, Anies pun hanya menetapkan batas atas gaji pemilik rumah DP 0 Rupiah sebesar Rp 7 juta.

Keputusan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menaikan batas atas gaji tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 588 Tahun 2020.

Aturan yang diteken Anies pada 10 Juni 2020 ini berisi tentang Batas Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

"Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp 14.800.000,00 per bulan," tulis Anies dikutip TribunJakarta.com, Selasa (16/3/2021).

Dalam aturan itu juga disebutkan empat kriteria penentuan nilai pendapatan bagi calon pemilik rumah murah ala Anies ini.

Pertama, penghasilan tetap bagi yang berstatua belum kawin, yaitu seluruh pendapatan bersih tiap bulan.

Kemudian, penghasilan tetap bagi yang berstatus kawin, yaitu seluruh penghasilan bersih gabungan suami dan istri setiap bulannya.

Ketiga, penghasilan tidak tetap bagi yang bertatus belum kawin, yaitu seluruh pendapatan bersih atau rata-rata yang dihitung dalam satu tahun.

Baca juga: Perjalanan Atletico Madrid Bisa Berakhir di Markas Chelsea, Ini Alasannya

"Penghasilan tidak tetap bagi yang berstatus kawin, yaitu seluruh pendapatan bersih atau upah rata-rata yang diperoleh secara gabungan untuk pasangan suami istri tiap bulan yang dihitung dalam setahun," ucapnya Anies dalam Kepgubnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkap alasan pihaknya menaikan batas atas gaji pemilik rumah DP 0 Rupiah menjadi Rp 14,8 juta.

Suasana pembangunan di rumah DP 0 rupiah Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (9/3/2021)
Suasana pembangunan di rumah DP 0 rupiah Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (9/3/2021) (TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH)

Menurutnya, kebijakan ini diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar program hunian murah meriah ini bisa dicakup oleh lebih banyak warga.

Dengan menaikan batas gaji ini, maka warga berpenghasilan tinggi dengan pendapatan bersih hingga dua digit kini bisa mendapatkan hunian murah meriah.

"Prinsipnya dibuat agar bisa diakses masyarakat lebih banyak," ucapnya sata ditemui di Balai Kota Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Politisi Gerindra ini pun menampik kabar yang menyebut, kebijakan menaikan batas atas gaji ini diterapkan lantaran sepinya peminat rumah DP 0 Rupiah.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balai Kota, Selasa (23/2/2021). Ariza menegur panitia Vaksinasi Covid-19 di Pasar Tanah Abang
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balai Kota, Selasa (23/2/2021). Ariza menegur panitia Vaksinasi Covid-19 di Pasar Tanah Abang (TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci)

Saat ini Pemprov DKI telah menyediakan 882 unit hunian Dp 0 rupiah bagi warga ibu kota.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved