Beda Usia 20 Tahun Tak Halangi Pria Mabuk Rudapaksa Tetangganya hingga Dipergoki Ibu Korban

Beda usia 20 tahun tak halangi pria mabuk rudapaksa tetangganya sendiri hingga dipergoki ibu korban.

Editor: Elga H Putra
Pexels via Kompas.com
Ilustrasi Pencabulan. Beda usia 20 tahun tak halangi pria mabuk rudapaksa tetangganya sendiri hingga dipergoki ibu korban. 

"Korban pun pasrah saat pelaku mencabuli dan memerkosanya," kata dia.

Selang beberapa waktu tiba-tiba ibu korban mencari korban. Sontak korban pun bersembunyi.

Hingga akhirnya ibu korban akhirnya memergoki pelaku sedang bersama korban di kamar.

Mengetahui hal itu, keluarga yang tak terima melaporkan kasus pencabulan dan pemerkosaan ini ke pos polisi Amfoang Barat Laut.

Mendapat laporan tersebut, polisi pun bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.

Adapun barang bukti yang turut diamankan polisi berupa pakaian pelaku dan korban.

Selain itu, polisi juga membawa korban ke Puskesmas setempat untuk divisum.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 2, juncto Pasal 76 D dan Pasal 82 Ayat 1 juncto Pasal 76 E, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Saat ini polisi sudah amankan pelaku. Sebagai catatan bahwa kasus tersebut terjadi diduga pelaku sudah berulang kali melakukannya namun belum diketahui orang tua korban.

Pada saat terjadinya kasus tersebut korban dalam keadaan menstruasi dan pelaku dalam keadaan mabuk (miras sopi). Pelaku tersebut juga residivis dalam kasus yang sama," ujar Randy.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Ajak Siswi SMK ke Rumah, Pria Mabuk Tak Berkutik Digerebek Ibu Korban, Aksi Bejatnya Terbongkar

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved