Beda Usia 20 Tahun Tak Halangi Pria Mabuk Rudapaksa Tetangganya hingga Dipergoki Ibu Korban

Beda usia 20 tahun tak halangi pria mabuk rudapaksa tetangganya sendiri hingga dipergoki ibu korban.

Editor: Elga H Putra
Pexels via Kompas.com
Ilustrasi Pencabulan. Beda usia 20 tahun tak halangi pria mabuk rudapaksa tetangganya sendiri hingga dipergoki ibu korban. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Beda usia 20 tahun tak halangi pria mabuk rudapaksa tetangganya sendiri hingga dipergoki ibu korban.

Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur ( NTT ) harus berurusan dengan polisi karena ulahnya.

Pelaku berinisial HM (35) yang saat kejadian sedang dalam keadaan mabuk.

Sedangkan korbannya masih berstatus siswi SMK berinisial NMN (15).

Aksi tak terpuji pria tersebut dipergoki langsung oleh ibu kandung korban.

Kini pelaku telah di Mapolres Kupang untuk proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa itu berawal ketika pelaku mengirim pesan kepada korban melalui WhatsApp.

Pelaku dan korban bertetanggan, rumahnya berdekatan hanya dibatasi pagar.

Hal itu disampaikan langsung oleh Paur Humas Polres Kupang Aipda Randy Hidayat saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (17/3/2021) sore.

Randy menuturkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Sabtu (13/3/2021) sekitar Pukul 01.00 Wita di Dusun I, Desa Soliu.

Awalnya, HM yang yang sedang mabuk minuman keras, mengirim pesan WhatsApp kepada korban yang juga tetangganya untuk bertemu di rumah HM.

"Rumah korban dan pelaku berdekatan karena hanya dibatasi pagar," ujar Randy.

Baca juga: Cerita Suhaemin, Loper Koran yang Kini Andalkan Pengendara dan Pengguna Jalan Sebagai Pembeli

Baca juga: Apakah Krisdayanti yang Akan Menemani Aurel Hermansyah di Pelaminan? Ashanty Beri Penjelasan Ini

Baca juga: Kapolres Jaksel Soal Bentrokan di Pancoran: Jangan Mengaburkan Masalah Pokok

Saat itu korban menuruti kemauan pria mabuk itu yang kemudian mendatangi rumah HM.

Korban langsung ditarik tangannya oleh pelaku lalu masuk ke dalam kamar dan duduk bersama pelaku.

Kemudian pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved