Covid-19 Dinilai Masih Jadi Faktor Terjadinya Kekerasan Anak di Tangerang

Dikatakan Irna, banyak orang tua yang psikologisnya terganggu akibat anjloknya ekonomi keluarga saat pandemi Covid-19

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
takasuu via kompas
Ilustrasi kekerasan. Covid-19 Dinilai Masih Jadi Faktor Utama Terjadinya Kekerasan Anak di Tangerang 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Permasalahan kekerasan terhadap anak hingga saat ini masih sering terjadi tak terkecuali di Tangerang

Bahkan, Covid-19 digadang-gadang menjadi faktor utama tindak kekerasan terhadap anak.

Selain itu, kekerasan anak terjadi karena faktor lingkungan.

Jika lingkungan tidak ramah anak, maka kekerasan anak bisa terjadi.

Kepala Bidang perlindungan Perempuan dan Anak pada DP3AP2KB Kota Tangerang Irna Rudiana mengatakan, pandemi Covid-19 ini menjadi faktor utama terjadinya kekerasan terhadap anak.

Dikatakan Irna, banyak orang tua yang psikologisnya terganggu akibat anjloknya ekonomi keluarga saat pandemi Covid-19.

"Salah satu contohnya, jika orang tua tersebut penghasilannya berkurang mengakibatkan pesikologisnya terganggu dan anak itu bisa menjadi korban kekerasan anak," kata Irna melalui sambungan telepon, Kamis (18/3/2021).

"Soalnya rata-rata apa yang diinginkan (orang tua) tidak sesuai capaian mereka," sambung dia.

Ia menambahkan, di Kota Tangerang sendiri kekerasan terhadap anak tidak mengalami peningkatan.

Namun, soal jumlah kekerasan terhadap anak yang terjadi tidak bisa diakumulasi bulat.

Karena pasti akan berubah-ubah setiap bulan dan tahunnya.

"Misalnya bulan ini ada peningkatan kekerasan anak, setelah dilakukan pendalaman oleh tim di akhir bulan tidak ada peningkatan," jelas Irna.

"Selanjutnya, misal kecamatan ini ada kasus kekerasan anak sekian persen, tetapi setelah dilakukan pendalaman ternyata ada di kecematan lain. Artinya kasus kekerasan anak di Kota Tangerang sudah tidak terlalu banyak," paparnya lagi.

Pasalnya, penanganan kasus kekerasan anak di Kota Tangerang, pihaknya sudah menyiapkan tim khusus

Nantinya akan ditempatkan di setiap kecamatan yang ada di Kota Tangerang.

"Kita ada tim yang menangani masalah kasus kekerasan anak, bahkan tidak hanya itu tim kami juga melakukan pendampingan agar kasus kekerasan anak tidak terjadi kembali," jelas Irna.

Irna menuturkan, bagi masyarakat yang menemukan adanya kekerasan anak di Kota Tangerang bisa langsung melaporkan aplikasi Tangerang Live.

Di aplikasi tersebut akan ada petugas yang langsung melakukan tindakan.

Artinya laporan masyarkat langsung ditindak lanjuti secara cepat kata Irna.

"Saya meminta kepada masyarakat untuk tidak ragu dalam melapor jika melihat adanya kekerasan anak, karena dengan laporan tersebut kita bisa langsung ambil tindakan," imbau Irna.

Seperti diketahui, belakangan media sosial dihebohkan dengan aksi penyiksaan balita berumur dua tahun oleh pacar bibinya di Kabupaten Tangerang.

Tersangka bernama Angga Santana Dewa (27) ini bahkan merekam aksi kejamnya menyiksa balita dua tahun karena masalah sepele dan videonya langsung viral.

Dari keterangan tersangka, kejadian itu, bermula saat korban dipinjamkan handphone pelaku dan menangis karena ingin buang air besar.

Saat menangis itu, korban balita itu kemudian membanting handphone milik pelaku sehingga memicu kemarahan Angga terhadap sang anak.

"Namun pada saat main di kamar bersama tersangka, korban tidak sengaja melempar handphone milik pelaku sehinga membuat pelaku emosi dan marah," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro di Mapolresta Tangerang, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: Solidaritas Forum Pancoran Bersatu Ungkap Kronologi Awal Mula Terjadinya Bentrokan

Baca juga: Ahmad Syaikhu: Penambahan Masa Jabatan Presiden Bikin Demokrasi Indonesia Menuju Jurang Kehancuran

Baca juga: Tim Indonesia Dipaksa Mundur dari All England, Ketum PBSI: Kita Kandidat Juara

"Pelaku pun langsung memukul perut korban beberapa kali dengan posisi korban duduk dan berdiri serta tertidur," sambung Wahyu.

Angga juga melanjutkan aksi kekerasan tersebut kepada korban, ketika sedang terlentang di kamar.

Sehingga korban langsung mengalami Buang Air Besar (BAB), luka memar di bagian dada dekat kemaluan korban.

Aksinya itu, kemudian viral dan tersebar luas di media sosial.

Setelah bibi korban yang merupakan pacarnya Angga mendapatkan video rekaman yang direkam sendiri oleh pelaku.

"Kemudian, melaporkan kejadian ke Polresta Tangerang Kabupaten," sambung Wahyu.

Tersangka langsung dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

Sebelumnya diberitakan, sebuah rekaman video pemukulan kepada anak kecil di bawah umur mendadak viral di media sosial.

Rekaman video tersebut tersebar di WhatsApp dan sempat diunggah di media sosial Instagram @Ndorobei.

Dalam rekaman video berdurasi 1 menit 51 detik tersebut menayangkan kejadian yang sangat memilukan.

Tampak seorang anak kecil berumur dua tahun empat bulan menggunakan baju dan celana putih duduk di sebelah pria bernama Angga Santana Dewa.

Di awal percakapan, tampak korban melambaikan tangan ke arah handphone milik pelaku Angga.

"Hi, hi," penggalan kalimat yang diucapkan korban di menit-menit awal video yang juga tampak Angga sedang menyalakan rokok.

Adegan selanjutnya, pelaku Angga menanyakan kenapa korban selalu diam saat diajak ngobrol dan ditanya.

Korban pun tidak mengeluarkan satu kata pun dari mulutnya sambil menatap takut ke mata pelaku.

Tak berselang lama, bogem mentah melayang dari tangan pelaku Angga ke arah dada korban.

Korban yang diselimuti rasa takut pun gergeming, tidak membalas, teriak, atau pun kabur.

Sehingga pukulan kedua mendarat lagi ke bagian perut korbannya.

"Jawab, kenapa diem aja kalau om main ke rumah?," penggalan omongan pelaku sebelum melayangkan bogem mentah ke anak kecil.

Saat TribunJakarta.com menyaksikan video tersebut, terhitung pelaku Angga memukul korban ke arah perut dan dada lebih dari lima kali.

Pemukulan dilakukan di tengah dan akhir video yang ia rekam sendiri menggunakan hanphone pribadinya.

Selama itu pula korban terdiam bak terpaku ditempat ia duduk sambil menahan sakit dan takut.

Diketahui kejadian tersebut terjadi pada 28 Februari 2021 sekira pukul 13.00 WIB di Kabupaten Tangerang.

Video tersebut pun viral pada Senin (15/3/2021) malam namun, pada saat itu ternyata pelaku Angga sudah diamankan Polresta Tangerang.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved