Guru PNS di Medan Rudapaksa Putri dan Putra Kandungnya, Korban Curhat ke Sang Ibu: Pedih Sekali Mak
Perbuatan seorang guru SMK berstatus PNS di Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan sungguh terkutuk.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Siti Nawiroh
Mendengar keterangan anaknya, Yasir menerangkan ibu korban segera melapor ke Polsek Sunggal guna diproses sesuai hukum sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/17/K/I/2021 pada anggal 18 Januari 2021.
Baca juga: Wakil Indonesia Dikeluarkan dari All England 2021, Greysia Polii Tuntun Keadilan: Kasih Kejelasan!
"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan berbekal berita acara pemeriksaan saksi dan hasil visum et repertum, akhirnya ditetapkan NS sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua anak kandungnya," tegasnya.
Ia menyebutkan bahwa pelaku telah berulang kali melakukan aksi bejatnya.
"Setelah beraksi pelaku mengancam kedua anaknya untuk tidak melaporkan kejadian yang dialaminya dan dilakukan saat ibunya sedang bekerja," bebernya.
Sudah 7 Kali
Ternyata aksi bejat NIS mencabuli kedua anaknya total sudah 7 kali di rumahnya Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Guru PNS di Medan ini tega mencabuli NNS sebanyak 5 kali dan KS sebanyak 2 kali.
"Terhadap korban NNS perbuatan tersebut dilakukan sudah sebanyak 5 kali," kata Yasir.
"Sedangkan korban KS menerangkan bahwa pelaku melakukannya sebanyak 2 kali. Jadi dua korbannya, satu korban anak kandung beliau sendiri perempuan dan juga korban yang kedua yang dicabuli adalah anak kandungnya sendiri berjenis kelamin laki-laki," imbuhnya.
Baca juga: Viral Video Penangkapan Bapak Hajar Bayi 7 Bulan hingga Babak Belur, Keluarga Korban: Ini Si Pelaku!
Yasir menyebutkan demi melancarkan aksinya, NIS kerap mengancam NNS dan KS.
"Ini kasus yang sangat membuat kita miris karena pelaku juga merupakan tenaga pendidik di salah satu SMK yang ada di daerah Kecamatan Sunggal," bebernya.
"Dengan ini pelaku melanggar pasal 82 ayat 1 subsider pasal 81 ayat 2 junto 76 E dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perbuatan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 15 tahun," tuturnya, Rabu (17/3/2021).
Buku Harian Korban
Yasir Ahmadi, memperlihatkan bukti sebuah buku catatan harian yang ditulis oleh NNS.
Ia juga mengatakan, korban bernisial NNS menulis tangan di dalam bukunya tersebut, tentang isi curhatan kejadian peristiwa bejat yang dilakukan ayah kandungnya sendiri.