Sidang Rizieq Shihab
PN Jakarta Timur Perintahkan Jaksa Hadirkan Rizieq Shihab di Sidang Online
Pengadilan Negeri Jakarta Timur memerintahkan Kejaksaan Agung menghadirkan Rizieq Shihab dalam sidang beragenda pembacaan dakwaan pada Jumat (19/3).
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
"Dari pernyataan pak Kapolres (Jakarta Timur) mereka akan menambah pasukan atau kekuatan terhadap pengamanan. Baik di dalam (ruang sidang) maupun di luar persidangan," tuturnya.
Sebelumnya Indonesian Police Watch (IPW) juga menyoroti kericuhan yang sempat terjadi pada sidang Selasa (16/3) karena simpatisan Rizieq Shihab bisa tiba di Pengadilan dan berkerumun.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengatakan Polri seharusnya bersikap tegas sejak sidang perdana agar selama rangkaian sidang Rizieq tak ada kericuhan.
"Sikap tegas kepada simpatisan rizieq yang datang ke Pengadilan harus dilakukan agar pada sidang sidang berikutnya massa melihat tak perlu lagi datang ke Persidangan," kata Neta, Rabu (17/3/2021).
Selain kericuhan karena simpatisan menolak dibubarkan, pada Selasa (16/3) terjadi insiden seorang pria membawa samurai dan pencopetan depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: Pemprov DKI Klaim Program Vaksinasi Covid-19 Lansia Disambut Antusias Warga
Lalu 33 remaja yang diamankan di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena hendak menonton sidang perdana Rizieq Shihab secara langsung, pun sidang digelar secara virtual.
Sebagai informasi pada Jumat (19/3) Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang pembacaan dakwaan atas lima berkas perkara yang sebelumnya tertunda pada Selasa (16/3).
Tiga berkas untuk Rizieq Shihab, satu untuk berkas untuk lima terdakwa kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dan satu berkas untuk Muhammad Hanif Alatas pada perkara tes swab RS UMMI Bogor.