Polisi Gelar Reka Ulang Pembunuhan WNA Jerman dan Istri, Tersangka Manut Jelaskan Kronologi

Aparat Polres Tangsel dan Polsek Serpong, menggelar reka ulang pembunuhan pasangan suami istri di rumahnya di Perumahan Giri Loka 2, Serpong Tangsel

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAH TOHIR
Reka ulang pembunuhan pasangan suami istri di rumahnya di Perumahan Giri Loka 2, Serpong Tangsel, hari ini, Kamis (18/2/2021). 

"Dua adegan pertama ada di sepan kompleks, kemudian sisanya di TKP kedua di rumah korban, satu adegan terakhir juga ada di depan kompleks ketika si pelaku mengambil SIM C ketika  yang bersangkutan masuk ke dalam kompleks," papar Angga di lokasi.

Angga menjelaskan, lima adegan tambahan tersebut guna menguatkan kronologi yang sesungguhnya terjadi saat peristiwa pembunuhan tersebut, di antaranya adegan usai tersangka menebas korban dan adegan saksi yang meminta pertolongan. 

Baca juga: 22 Teroris Asal Jawa Timur Mendarat di Bandara Soekarno-Hatta: Senjata Api, Panah & Busur Diamankan

"Lima adegan tambahannya mulai si tersangka meletakan kapak yang telah digunakan untuk melakukan tindakan pidana, kemudian yang kedua setelah si tersangka keluar dari pintu dapur ketika saksi satu keluar dari atas pagar."

"Kemudian yang ketiga ketika tersangka menggunakan sweater, karena sebelum tersangka meninggalkan TKP, tersngka menggunakan sweater terlebih dahulu," paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wahyu terancam hukuman penjara seumur hidup karena disangkakan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved