Rekonstruksi Pembunuhan WNA Jerman dan Istri, Tersangka Berpapasan dengan ART Setelah Membunuh

Rekonstruksi kasus pembunuhan pasutri mengungkap pergerakan tersangka yang sempat berpapasan dengan ART korban setelah melancarkan aksinya.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAH TOHIR
Reka ulang pembunuhan pasangan suami istri di rumahnya di Perumahan Giri Loka 2, Serpong Tangsel, hari ini, Kamis (18/2/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Rekonstruksi kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di kawasan BSD Serpong, mengungkap pergerakan tersangka yang sempat berpapasan dengan asisten rumah tangga (ART) korban setelah melancarkan aksinya.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, pembunuhan pasutri berinisial KEN (84), warga negara Jerman, dan istrinya, NS (53) warga negara Indonesia, terjadi di Perumahan Giri Loka 2 BSD Serpong, Tangsel pada Jumat (12/3/2021) malam.

Sedangkan, pelaku adalah Wahyu Apriansyah (22), yang tidak lain, mantan pekerja atau kuli bangunan di rumah korban.

Wahyu ditangkap aparat satu hari setelah kejadian, di Tambun, Bekasi.

Saat aparat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut di tempat kejadian perkara (TKP), Kamis (18/3/2021), Wahyu mempraktikkan adegan saat ia menghabisi nyawa dua majikannya menggunakan kapak.

Reka ulang pembunuhan pasangan suami istri di rumahnya di Perumahan Giri Loka 2, Serpong Tangsel, hari ini, Kamis (18/2/2021).
Reka ulang pembunuhan pasangan suami istri di rumahnya di Perumahan Giri Loka 2, Serpong Tangsel, hari ini, Kamis (18/2/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAH TOHIR)

Usai melancarkan aksinya, Wahyu berpapasan dengan Among, ART wanita yang usianya cukup sepuh.

Di pelataran rumah, Wahyu bertemu Among di depan rumah, TKP.

Baca juga: Catat, Ini Empat Brand Premium yang Menjawab Berbagai Kebutuhan untuk Ibu dan Anak

Baca juga: Hotelnya Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online, Cynthiara Alona Ditangkap dan Kini Jadi Tersangka

Baca juga: Sesalkan Kericuhan Sidang Rizieq Shihab, PN Jakarta Timur: Kami Tidak Punya Intelejen

Keduanya dalam kondisi panik. Wahyu hendak melarikan diri, sedangkan Among mencari pertolongan.

Saat itu, Wahyu tidak menganiaya atau membunuh Among, walaupun ART itu bisa menjadi saksi kunci perbuatannya. 

"Ada komunikasi antara ART, saksi dengan tersangka, sempat ada komunikasi, karena saksi dinilai baik oleh si tersangka maka si tersangka langsung pergi melarikan diri," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra, yang memimpin rekonstruksi Kamis (18/3/2021).

Situasi panik saat itu juga terungkap dari gelagat Among yang meskipun sudah sepuh, ia sanggup memanjat pagar sekira setinggi dua meter untuk mencari bantuan.

"Si saksipun melompat pagar untuk meminta pertolongan," ujar Angga.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wahyu terancam hukuman penjara seumur hidup karena disangkakan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Baca juga: Rafathar Ingin Jadi Artis Demi Kalahkan Sang Ayah, Raffi Ahmad: Seriusan? Susah Loh

Polisi Gelar Reka Ulang Pembunuhan WNA Jerman dan Istri

Aparat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dan Polsek Serpong, menggelar reka ulang pembunuhan pasangan suami istri di rumahnya di Perumahan Giri Loka 2, Serpong Tangsel, hari ini, Kamis (18/2/2021).

Seperti diketahui, korban berinisial KEN (84), warga negara Jerman, dan istrinya, NS (53) warga negara Indonesia. 

Sedangkan, pelaku adalah Wahyu Apriansyah (22), yang tidak lain, mantan Pekerja atau kuli bangunan di rumah korban.

Kejadian pembunuhan pasutri itu terjadi pada Jumat (12/3/2021).

Sedangkan, Wahyu ditangkap aparat satu hari berselang. 

Rekonstruksi pembunuhan tersebut dihadiri oleh tersangka, para saksi dan anggota keluarga korban.

Wahyu terlihat mengenakan pakaian oranye bertuliskan "Tersangka".

Baca juga: Bakal Pamer Kekuatan Amankan Sidang Rizieq Shihab Besok, Polisi Janji Tegas Bila Terjadi Kerumunan

Baca juga: 22 Teroris Asal Jawa Timur Mendarat di Bandara Soekarno-Hatta: Senjata Api, Panah & Busur Diamankan

Baca juga: Viral Pria Tertangkap CCTV Saat Curi Uang Segepok di Laci SPBU Jatiwarna Bekasi

Tanpa perlawanan, Wahyu memperagakan 32 adegan satu per satu kronologi pembunuhan yang dilakukannya.

Wahyu memeragakan saat dirinya tiba di lokasi kejadian, rumah mantan majikannya.

Lalu memanjat pagar dan naik ke lantai dua, hingga pembacokan menggunakan kapak kepada korban yang diperagakan pemeran pengganti.

Bahkan Wahyu menjelaskan kepada aparat lokasi-lokasi dan situasi pada hari H kejadian.

Ia manut dan koperatif mengisahkan kejahatan yang diperbuatnya.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra, mengatakan, ada lima adegan tambahan yang direka ulang, dari 27 adegan yang dipersiapkan sebelumnya.

"Jumlah rekonstruksi ada 32 adegan, dari 27, kemudian setelah  rekonstruksi ada tambahan lima adegan."

"Dua adegan pertama ada di sepan kompleks, kemudian sisanya di TKP kedua di rumah korban, satu adegan terakhir juga ada di depan kompleks ketika si pelaku mengambil SIM C ketika  yang bersangkutan masuk ke dalam kompleks," papar Angga di lokasi.

Angga menjelaskan, lima adegan tambahan tersebut guna menguatkan kronologi yang sesungguhnya terjadi saat peristiwa pembunuhan tersebut, di antaranya adegan usai tersangka menebas korban dan adegan saksi yang meminta pertolongan. 

Baca juga: 22 Teroris Asal Jawa Timur Mendarat di Bandara Soekarno-Hatta: Senjata Api, Panah & Busur Diamankan

"Lima adegan tambahannya mulai si tersangka meletakan kapak yang telah digunakan untuk melakukan tindakan pidana, kemudian yang kedua setelah si tersangka keluar dari pintu dapur ketika saksi satu keluar dari atas pagar."

"Kemudian yang ketiga ketika tersangka menggunakan sweater, karena sebelum tersangka meninggalkan TKP, tersngka menggunakan sweater terlebih dahulu," paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wahyu terancam hukuman penjara seumur hidup karena disangkakan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved