Bawa 2 Kilogram Sabu dari Pontianak, Dua Pengedar Diringkus Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, MI dan MRR awalnya berangkat dari Pontianak menumpang kapal Pelni KM Lawit.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
Dok. Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Barang bukti 2 kilogram sabu yang diringkus dari dua pengedar asal Pontianak berinisial MI (29) dan MRR (19) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus dua pengedar sabu berinisial MI (29) dan MRR (19).

Kedua tersangka ditangkap setelah membawa 2 kilogram sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat, lewat jalur laut.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, MI dan MRR awalnya berangkat dari Pontianak menumpang kapal Pelni KM Lawit.

Kemudian, keduanya turun di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat (12/3/2021) lalu.

"Karena mencurigai gerak-gerik kedua orang penumpang yang baru turun, anggota Pospol Pelni melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk membantu melakukan pemeriksaan," kata Kholis, Jumat (19/3/2021).

Petugas pun memeriksa MI dan MRR yang ketika turun menenteng dua buah koper hitam.

Nyatanya, ketika koper tersebut dibuka, di dalamnya terdapat sabu seberat 2 kilogram.

"Saat dilakukan pengecekan ternyata kedua tersangka membawa narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram," ucap Kholis.

Di dalam koper, 2 kilogram sabu tersebut ditemukan tersimpan dalam bungkus teh China.

Baca juga: Rizieq Shihab Jalani Dua Sidang Perkara Tanpa Didampingi Kuasa Hukum

Baca juga: Marak Hotel Prostitusi di Kota Tangerang, Wali Kota Bakal Perketat Regulasi Menginap

Petugas langsung mengirimkan barang bukti tersebut ke Puslabfor Mabes Polri, dan dinyatakan bahwa zat kristal putih bening itu adalah sabu.

"Sedangkan tersangka dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, untuk dilakukan proses lebih lanjut," ucap Kholis.

Atas perbuatannya, kedua pengedar sabu tersebut dijerat pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana minimal 6 tahun kurungan penjara dan maksimal seumur hidup," tutup Kholis.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved