Sidang Rizieq Shihab

Kisruh Sidang Rizieq Shihab, Tolak Hadir Virtual Hingga Kuasa Hukum Saling Dorong dengan Polisi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengatakan pihaknya harus menggunakan upaya paksa agar Rizieq mengikuti sidang dakwaan secara virtual

Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Anggota tim kuasa hukum dan simpatisan Rizieq Shihab saat terlibat aksi saling dorong dengan anggota Polri depan gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021). 

Setelah adu argumen tersebut JPU yang lalu membacakan dakwaan perkara kerumunan warga di Petamburan yang sempat tertunda pada sidang Selasa (16/3) karena masalah koneksi internet.

Dalam dakwaannya JPU menyatakan acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putri Rizieq Shihab pada 14 November 2020 lalu memperburuk kasus Covid-19 di Jakarta.

"Akibat berkumpulnya ribuan orang dalam acara kegiatan tersebut menimbulkan lonjakan penyebaran Covid-19 di Petamburan dan sekitarnya, sebagaimana hasil uji sampel di Puskesmas Tanah Abang yang merupakan data yang dikirimkan Puskesmas Tanah Abang pada bulan November 2020," kata JPU.

Dalam dakwaannya JPU menyatakan Rizieq mengajak simpatisannya datang ke acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan sehingga menimbulkan kerumunan.

Dugaan Rizieq menghasut ini yang membuat penyidik Bareskrim Polri menjerat Rizieq dengan pasal 160 KUHP dan UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ujar JPU.

JPU menyebut perbuatan dilakukan bersama-sama dengan Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi yang ikut jadi terdakwa kasus kerumunan Petamburan .

Dalam dakwaannya JPU menyatakan Bayu Meghantara yang saat itu menjabat Wali Kota Jakarta Pusat sudah menyampaikan imbauan kepada Rizieq agar kegiatan menaati protokol kesehatan.

Tapi imbauan yang disampaikan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jakarta Pusat tidak digubris sehingga acara didatangi banyak orang dan menimbulkan kerumunan di Petamburan.

"Terdakwa dan para panitia kegiatan tersebut tidak menghiraukan pemberitahuan tertulis maupun lisan dari Walikota Jakarta Pusat tersebut. Dan tetap kegiatan pernikahan dan peringatan maulid Nabi Muhammad SAW tersebut berjalan sebagaimana yang telah ditentukan dan dihadiri oleh ribuan masyarakat," tutur JPU.

Kericuhan tidak hanya terjadi di ruang sidang, di luar Pengadilan Negeri Jakarta Timur pun terjadi karena simpatisan dan sejumlah anggota tim kuasa hukum Rizieq tidak diperbolehkan masuk.

Tak hanya adu mulut dengan anggota Polri yang berjaga depan gerbang, aksi saling dorong terjadi karena simpatisan dan sejumlah anggota tim kuasa hukum mendesak masuk Pengadilan.

Anggota Polri yang berjaga depan gerbang mengambil tindakan menghalau simpatisan dan anggota tim kuasa hukum sehingga kericuhan sempat terjadi.

"Woi, woi, jangan dorong-dorong," kata sejumlah simpatisan Rizieq saat dihalau anggota Polri menjauh dari depan gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sejumlah simpatisan dan anggota tim kuasa hukum tampak menunujuk-nunjuk wajah anggota Polri yang berjaga sambil mengimbau agar tidak berkerumun dan mematuhi protokol kesehatan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved