Sidang Rizieq Shihab
Kisruh Sidang Rizieq Shihab, Tolak Hadir Virtual Hingga Kuasa Hukum Saling Dorong dengan Polisi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengatakan pihaknya harus menggunakan upaya paksa agar Rizieq mengikuti sidang dakwaan secara virtual
Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Satu simpatisan Rizieq bahkan sempat diamankan dari depan gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Timur ke sisi kiri Pengadilan karena dianggap memprovokasi simpatisan lain.
Baca juga: Pemerintah Kota Tangerang Mulai Bahas Pelaksanaan Ibadah Saat Ramadan 2021
Baca juga: Kisah Mantan Driver Ojol Buka Usaha Jasa Cuci Kamar Mandi, Beli Mesin Poles dari Hasil Berhutang
Baca juga: Rizieq Shihab Jalani Dua Sidang Perkara Tanpa Didampingi Kuasa Hukum
"Kenapa saya harus dibawa ke sana (menjauh dari gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Timur). Saya sudah jaga jarak di sini," kata seorang simpatisan kepada anggota Polri saat diimbau menjauh.
Kerumunan simpatisan Rizieq Shihab tidak hanya terjadi depan gerbang Pengadilan, melainkan terbagi di sekitar lokasi karena tidak adanya penyekatan massa pada akses menuju Pengadilan.
Keadaan baru berangsur kondusif sekira pukul 11.30 WIB saat massa menjauh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pun penjagaan di sekitar lokasi tetap dilakukan aparat gabungan TNI-Polri.
Dua mobil water cannon disiagakan di sisi kanan dan kiri Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan kawat berduri masih disiagakan hingga pukul 15.20 WIB saat sidang pembacaan dakwaan berlangsung.
Sidang pembacaan dakwaan pada Jumat (19/3) meliputi lima berkas perkara, tiga di antaranya berkas Rizieq Shihab dengan nomor 221, 225, dan 226.
Berkas nomor 221 perkara kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020, nomor 225 perkara tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI pada 27 November 2020 lalu.
Sementara berkas nomor 226 perkara kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor pada tanggal 13 November 2020 lalu.
Dua berkas lain yakni nomor 222 atas perkara kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada waktu yang sama dengan kejadian Rizieq Shihab.
Berkas perkara ini untuk lima terdakwa yakni H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Berkas nomor 224 perkara kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal tertundanya pembacaan dakwaan untuk lima berkas perkara membuat Majelis Hakim belum bisa menetapkan jadwal sidang.
Jadwal sidang ini merupakan pelaksanaan kapan rangkaian sidang digelar dan butuh berapa hingga mencapai agenda sidang putusan untuk para terdakwa.
"Namanya perkalender jadwal sidang. Ini akan dipatuhi dan diumumkan melalui kesepakatan bersama, baik oleh penuntut umum, maupun oleh terdakwa dan penasihat hukumnya," kata Alex, Kamis (18/3/2021).