Sidang Rizieq Shihab
Simpatisan Rizieq Shihab Positif Covid-19, Pengadilan Negeri Jakarta Timur Khawatir
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan pihaknya khawatir karena ditemukan kasus simpatisan Rizieq positif Covid-19
Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Jumlah simpatisan Rizieq Shihab yang datang saat sidang perkara kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan membuat pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur khawatir.
Tidak hanya karena jumlah simpatisan Rizieq Shihab yang hadir pada sidang pembacaan dakwaan Jumat (19/3) lebih banyak dibanding sidang Selasa (16/3).
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan pihaknya khawatir karena ditemukan kasus simpatisan Rizieq positif Covid-19 berdasar tes swab antigen.
"Menurut informasi dari pihak keamanan, dari pengunjung yang sudah datang ada yang sudah terpapar positif Covid-19, ada dua orang," kata Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Dua kasus simpatisan Rizieq Shihab positif Covid-19 tersebut berdasar hasil pemeriksaan Urusan Kesehatan (Urkes) Polrestro Jakarta Timur pada Jumat (19/3) sebelum sidang dimulai.
Meski simpatisan yang terpapar Covid-19 sudah dirujuk ke RS Darurat Wisma Atlet, pihaknya khawatir bila pada sidang lanjutan Selasa (23/3) jumlah simpatisan lebih banyak.
Pasalnya meski pada Jumat (19/3) jumlah aparat yang berjaga sudah ditambah hingga tiga kali lipat dibanding sidang Selasa (16/3) tapi simpatisan tetap berdatangan ke Pengadilan.
"Ini sangat-sangat mengkhawatirkan apabila pengunjung tersebut datang, akan memberikan wabah atau menularkan terhadap persidangan. Khususnya dalam hal ini juga," ujarnya.
Alex menuturkan pihaknya sudah berupaya mencegah kerumunan di dalam area Pengadilan dengan membatasi jumlah orang yang hadir di ruang sidang.
Termasuk membatasi jumlah anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab di ruang sidang, dari yang totalnya 80 orang hanya diperbolehkan masuk enam orang saja.
Ketetapan membatasi jumlah anggota menjadi maksimal enam orang di ruang sidang ini juga berlaku bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Di mana adanya jarak minimal satu meter, di mana apabila tim kuasa hukum hadir semua tidak akan mungkin masuk semua. Karena luas ruangan sidang tidak akan mencukupi," tuturnya.
Baca juga: Waspada Modus Penipuan di Instagram, Netizen Dapat Panggilan Polisi Bekasi Lewat DM
Baca juga: Potongan Kaki di Tangsel Disebut Hasil Amputasi Penderita Diabetes, Polisi Selidiki Rumah Sakit
Baca juga: Antisipasi Hantaman Gelombang Tinggi saat Cuaca Buruk, Kawat Bronjong Dipasang di Pulau Sebira
Jajaran Polrestro Jakarta Timur sendiri mengamankan sebanyak 32 simpatisan Rizieq Shihab pada sidang dakwaan Jumat (19/3) karena dianggap melanggar protokol kesehatan.
Sementara pada sidang Selasa (16/3) lalu sebanyak 33 remaja yang hendak menyaksikan sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga diamankan.
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah mengimbau agar warga tidak datang langsung karena sidang digelar secara virtual tanpa menghadirkan Rizieq secara langsung.
Warga diimbau mengikuti jalannya sidang melalui live streaming YouTube di youtube.com/c/PNJAKTIM sehingga tidak menimbulkan kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.