Berikut Daftar Pasien dengan Penyakit Bawaan yang Dapat Disuntik Vaksin Covid-19
Berikut pasien dengan penyakit bawaan yang bisa mendapat vaksin Covid-19. Simak penjelasannya disini.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Berikut pasien dengan penyakit bawaan yang bisa mendapat vaksin Covid-19.
Diketahui, pemerintah menargetkan akan memberikan suntik vaksin Covid-19 kepada 181 juta penduduk Indonesia.
Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) merekomendasikan pemberian vaksinasi Covid-19 pada pasien dengan penyakit penyerta atau kormobid.
Rekomendasi itu tertuang dalam surat nomor 2309/PB PAPDI/U/III/2021.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum PAPDI Sally A. Nasution itu tertulis rekomendasi disusun dengan mempertimbangkan beberapa hal.
Dari upaya mencapai herd immunity (kekebalan kelompok), hingga kesepakatan para ahli terkait keamanan dan manfaat vaksinasi.
Begitu juga dengan bukti ilmiah yang berkembang terkait pelaksanaan vaksinasi pada penyakit dan kondisi tertentu. Siapa pasien komorbid yang layak menerima vaksin?
Berikut daftar pasien dengan penyakit bawaan yang tetap boleh disuntik vaksin Covid-19:
Layak vaksin Covid-19
Individu yang layak diberikan vaksinasi Covid-19 rekomendasi PAPDI, yakni:
Penyakit autoimun
Individu dengan penyakti autoimun layak untuk mendapatkan vaksinasi jika penyakitnya sudah dinyatakan stabil sesuai rekomendasi dokter yang merawat.
Reaksi anafilaksis (bukan akibat vaksinasi Covid-19)
Jika tidak terdapat bukti reaksi anafilaksis terhadap vaksin Covid-19 ataupun komponen yang ada dalam vaksin corona sebelumnya, maka individu dapat divaksinasi Covid-19.
Vaksinasi dilakukan dengan pengamatan ketat dan persiapan penanggulangan reaksi alergi berat. Sebaiknya dilakukan di layanan kesehatan yang mempunyai fasilitas lengkap.
Alergi obat
Perlu diperhatikan pada pasien yang memiliki riwayat alergi terhadap antibotik neomicin, plimiksin, streptomisin, dan gentamisin agar menjadi perhatian terutama pada vaksin yang mengandung komponen tersebut.