Sidang Rizieq Shihab
Sikap Rizieq Shihab di Pengadilan Disorot Hotman Paris dan Mahfud MD: Hakim Punya Wewenang
Sikap Rizieq Shihab saat mengikuti Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mendapatkan sorotan dari Hotman Paris dan Menko Polhukam Mahfud MD
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Sikap Rizieq Shihab saat mengikuti Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mendapatkan sorotan dari pengacara Hotman Paris dan Menko Polhukam Mahfud MD.
Seperti diketahui, Rizieq Shihab menolak keinginan Hakim untuk menjalankan sidang secara virtual.
Hotman Paris meminta awak media menanyakan bagaimana respons Mahfud MD melihat sikap Rizieq yang disebut tidak menghormati pengadilan.
Mendengar itu, Mahfud MD menegaskan bahwa persidangan bukanlah ranah pemerintah.
Oleh karena itu, dirinya tak memiliki wewenang perihal kasus tersebut.
Baca juga: Pegawai Mie Aceh Bisa ke Ancol Gratis Gara-gara Didatangi Gubernur DKI, Anies Teringat Teman Kuliah
Baca juga: Kronologis Trigana Air Alami Mati Mesin hingga Tergelincir di Bandara Halim Perdanakusuma
Baca juga: Nagita Slavina Akui Insecure dengan Bagian Tubuhnya, Tak Percaya Diri Karena Ini: Namanya Manusia
"Gini, gini, persidangan itu sudah keluar dari ranah pemerintah ya. Itu Hakim, Hakim (yang) punya wewenang untuk memerintahkan apapun," ujar Mahfud MD, di lokasi, Sabtu (20/3/2021).
"Nanti aparat pemerintah seperti polisi, kejaksaan itu nanti (yang) melaksanakan (perintah dari hakim). Kan itu sudah ada aturannya," imbuhnya.

Hotman Paris seperti tak puas mendengar jawaban dari Mahfud MD.
Dia kemudian menanyakan lagi apakah sebenarnya hakim perlu bersikap lebih keras jika dilihat dari kacamata Mahfud FD selaku ahli hukum.
"Sebagai Profesor, ahli hukum, perlu nggak hakim bersikap lebih keras?" tanya Hotman.
"Iya dong kalau itu. Tetapi itu urusan hakim lah, gitu ya. Saya pemerintah nggak boleh 'eh Hakim harus begini', tidak boleh," jelas Mahfud.
Mahfud MD juga mengaku sudah mendengar berita mengenai Rizieq Shihab karena sempat viral.
Namun, dia kembali menegaskan bahwa dirinya bukanlah hakim, sehingga tak memiliki wewenang mengatur hal tersebut.
"Saya dengar, karena itu viral, tapi ketahuilah saya bukan Hakim. Tidak boleh saya 'woi harus begini Hakimnya, harus begini', nggak bisa," kata Mahfud. MD
Ucapan Mahfud MD kemudian ditimpali Hotman Paris yang mengatakan sudah mengusulkan kepada pemerintah untuk segera membentuk Perpu mengenai contempt of court.