Bawa 944 Pil Ekstasi, Polres Metro Jakarta Pusat Ringkus Pengedar Narkoba di Depan PN Jakarta Pusat
Polres Metro Jakarta Pusat telah mengamankan satu pria pengedar narkoba jenis ekstasi di depan kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat telah mengamankan satu pria pengedar narkoba jenis ekstasi di depan kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Sabtu (27/3/2021).
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indrawienny Panjiyoga, mengatakan pelaku tersebut berinisial AM (34 tahun).
Panji, sapaannya, mengatakan AM membawa 944 butir pil ekstasi.
"Barang bukti berupa ekstasi berwarna biru dengan jumlah 944 butir," kata Panji, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Rabu, 24 Maret 2021: Hari yang Krusial untuk Cancer, Leo Kurangi Pengeluaran
Dia mengatakan, pelaku mendapat perintah dari bosnya untuk mengantar barang di depan PN Jakarta Pusat.
Setelah tes urine, kata Panji, pelaku AM negatif narkoba.
"Hasilnya negatif. Jadi, kami duga pelaku AM bukan pemakai dan hanya kurir saja," jelas Panji.
Baca juga: Ustaz Gondrong Akui Penggandaan Uang Pakai Trip Sulap: Dipelajari di Daerah Tambun
Baca juga: Anies Baswedan Capres Favorit Anak Muda, Modal Besar Maju Pilpres 2024 Tapi Ada Syarat Penting Lain
Namun, Satuan Narkoba Jakarta Pusat langsung menangkap AM seorang diri di sana.
"Pelaku AM mendapat perintah dari bosnya untuk mengantar paket (ekstasi) di depan PN Jakarta Pusat," jelas Panji.
Tapi polisi masih mendalami ihwal siapa bos dari AM.
Baca juga: Ketiduran di Mobil Saat Parkir di SPBU, Pengendara jadi Korban Pencurian, Pelaku Juga Gunakan Mobil
Baca juga: Cerita Warga yang Lihat Orang di Dalam Rumah Mewah Viral di Kebon Jeruk: Mereka Teriak Woi, Ngopi
Menyoal ekstasi tersebut bersumber dari mana, polisi juga masih mendalaminya.
"Masih kami dalami semuanya. Nanti akan kami infokan jika ada keterangan lebih lanjut," ujar Panji.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat AM dengan pasal 114 Ayat 2 Sub sider Pasal 112 Ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara," tutup Panji.