Cara Baru Bandar Edarkan Narkoba, Perintahkan Kurir Ambil Ekstasi di Tong Sampah
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Panjiyoga, mengatakan jumlah total pil ekstasi tersebut 944 butir.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - AM (34), kurir narkoba ini mendapat perintah dari bosnya untuk mengambil ratusan pil ekstasi di tong sampah dekat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Panjiyoga, mengatakan jumlah total pil ekstasi tersebut 944 butir.
"Dia ambil paketnya di dekat tempat sampah, dekat PN Jakarta Pusat," kata Panji, sapaannya, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).
"Total ada 944 pil ekstasi yang diambil pelaku AM," lanjutnya.
Setelah diambil, pelaku AM hendak membawa barang tersebut untuk ke rumahnya yang berlokasi di Jakarta Utara.
Tapi sebelum sampai ke rumah, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat langsung meringkus pelaku AM di depan PN Jakarta Pusat, pada Sabtu (27/2/2021).
"Kami masih menyelidiki siapa bosnya, yang jelas barang ini diambil untuk dijual," kata Panji.
Setelah tes urine, kata Panji, pelaku AM negatif narkoba.
"Hasilnya negatif. Jadi, kami duga pelaku AM bukan pemakai dan hanya kurir saja," jelas Panji.
Namun, Satuan Narkoba Jakarta Pusat langsung menangkap AM seorang diri di sana.
"Pelaku AM mendapat perintah dari bosnya untuk mengantar paket (ekstasi) di depan PN Jakarta Pusat," jelas Panji.
Baca juga: Gisel dan Nobu Hadiri Sidang Penyebar Video Syur di PN Jakarta Selatan
Baca juga: Anies Baswedan Dilirik Anak Muda Jadi Presiden, Wagub Ariza: Berlebihan, Pilpres Masih Lama
Tapi polisi masih mendalami ihwal siapa bos dari AM.
Menyoal ekstasi tersebut bersumber dari mana, polisi juga masih mendalaminya.
"Masih kami dalami semuanya. Nanti akan kami infokan jika ada keterangan lebih lanjut," ujar Panji.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat AM dengan pasal 114 Ayat 2 Sub sider Pasal 112 Ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara," tutur Panji.