Dibawa ke Dukun Karena Hamil di Luar Nikah, Bocah di Kebumen Justru Alami Ini hingga Terus Melamun
Seorang pria yang berprofesi sebagai dukun, SL (44) mengaku bisa memindahkan janin dari hasil pernikahan di luar nikah.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Rr Dewi Kartika H
Saksi menanyakan tentang maksud kedatangannya, dan LM menceritakan semua perbuatan tersangka selama ditinggal orangtuanya di Kebumen.
Baca juga: Buat Anang & Aurel Menangis, Krisdayanti Spontan Menulis Pesan Haru untuk Pengajian: Ingat Masa Lalu
Perangkat desa tersebut lalu mengadukan kejadian tersebut kepada orangtua korban.
Tanpa menunggu lama, kakek dua cucu itu langsung dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kebumen.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara denda paling banyak 5 miliar rupiah,” jelas Arwansa. (TribunJakarta.com/Kompas.com)
Kasus Serupa
Gadis Belia Datang ke Dukun Ingin Kembalikan Keperawanan, Namun Malah Jadi Korban Rudapaksa
Diajak pacar berobat untuk kembalikan keperawanan, wanita 20 tahun malah jadi korban rudapaksa.
Korban dirudapaksa oleh seorang dukun berkali-kali.
Perbuatan tersebut diulangi si dukun tiap kali korban berobat.
9 Bulan berlalu, MP (20) baru sadar dirinya ditipu oleh terlapor yang berprofesi sebagai dukun.
MP mengaku sudah menjadi korban rudapaksa sang dukun.
Peristiwa itu pertama kali terjadi pada Sabtu (23/5/2020).
Atas ajakan sang pacar, MP bermaksud untuk berobat mengembalikan keperawanan dirinya yang hilang.
Oleh sang pacar MP dianjurkan untuk berobat dengan terlapor.
Saat mendatangi rumah terlapor di Kelurahan 8 Ilir Kecamatan IT III Palembang, Sumatera Selatan, korban mengaku malah dipaksa untuk melayani terlapor.