Sidang Rizieq Shihab
Ditekan Bertubi-tubi, PN Jakarta Timur Akhirnya Bolehkan Rizieq Shihab Hadiri Sidang Langsung
Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya mengabulkan permintaan eksepsi terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Elga H Putra
Dok. PN Jakarta Timur
Tangkap layar jalannya sidang lanjutan yang menjerat Rizieq Shihab dengan agenda pembacaan eksepsi, Selasa (23/3/2021)
3. Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang
4. Merintahkan agar salinan penetapan ini agar segera diampaikan kepada terdakwa, penasehat hukum, keluarganya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur serta rumah tahanan negara
5. Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan tanggal 23 Maret 2021 maka penetapan ini tinjau kembali.
Selanjutnya, Rizieq Shihab akan hadir di PN Jakarta Timur pada sidang lanjutan pada Jumat (26/3/2021).