Gisel Tersangka Kasus Video Syur

Gisel dan Nobu Hadiri Sidang Penyebar Video Syur di PN Jakarta Selatan

Artis Gisella Anastasia alias Gisel hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Artis Gisella Anastasia alias Gisel hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjadi saksi dalam sidang kasus penyebar video syur dirinya, Selasa (23/3/2021). 

Ketua Majelis Hakim Akhmad Suhel memimpin jalannya persidangan. Ia menyatakan sidang tertutup untuk umum.

Ia pun meminta orang-orang yang tidak berkepentingan untuk meninggalkan ruang sidang.

"Sidang digelar tertutup untuk umum. Bagi yang tidak berkepentingan silakan meninggalkan ruangan," kata Akhmad.

Persidangan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa MN, Andreas Naho Silitonga.

Sebelum sidang dimulai, Andreas mengatakan kliennya tidak pernah bermaksud menyebarkan video yang berisi adegan ranjang Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu.

Menurut dia, MN hanya bertanya di salah satu Whatsapp Group (WAG) tentang kebenaran video tersebut.

"Niat dia itu sama sekali bukan untuk menyebarkan, dia bertanya. Klien kami kan sudah saya sampaikan memang mengirimkan (video syur Gisel) ke grup. Dia menerima informasi, bertanya benar atau tidak," ucap Andreas.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan PP dan MN sebagai tersangka dalam kasus video syur Gisella Anastasia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kedua tersangka sengaja menyebarkan video syur mirip Gisel karena memiliki tujuan pribadi.

"Tujuannya untuk menaikkan jumlah follower (di media sosial)," ungkap Yusri, Jumat (13/11/2020).

Namun bukan hanya itu motif kedua tersangka menyebarkan video syur mirip Gisel.

Yusri mengungkapkan, PP dan MN juga ingin mengikuti kuis atau give away di media sosial.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved