Sidang Rizieq Shihab
Kembali Minta Sidang Digelar Offline, Rizieq Shihab Janji Imbau Simpatisannya Patuhi Prokes
Sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan sudah digelar tiga kali, Rizieq Shihab bersikeras meminta persidangan dilangsungkan secara offline.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Elga H Putra
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan sudah digelar tiga kali, Rizieq Shihab bersikeras meminta persidangan dilangsungkan secara offline.
Meski di tengah pandemi, mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab tetap bersikukuh melangsungkan persidangan secara offline.
Melalui sidang hari ini, Selasa (23/3/2021) dengan agenda pembacaan eksepsi, Rizieq menyampaikan secara langsung permintaan tersebut dari Rutan Bareskrim Polri.
Ia meminta agar dihadirkan langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur selama persidangannya berlangsung.
"Majelis Hakim Yang Mulia, saya mohon betul kemaslahatan terdakwa harus jadi pertimbangan utama. Saya yang akan menanggung dan menjalaninya," jelasnya saat persidangan berlangsung.
Lanjut, bila permintaannya dipenuhi, Rizieq mengatakan akan memberikan imbauan kepada massa simpatisannya agar mematuhi protokol kesehatan.
"Sidang-sidang ke depan dilakukan secara offline, saya akan berlaku tertib dan melakukan imbauan kepada masyarakat, karena tanggung jawab Covid adalah tanggung jawab kita bersama," lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, anggota Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Munarman turut memastikan kliennya akan memberikan imbauan kepada simpatisan.
Imbauan perihal penerapan protokol kesehatan akan diberikan ketika tuntutan Rizieq Shihab dikabulkan, yakni dengan menggelar sidang secara offline.
"Habib Rizieq sudah menyatakan kalaupun nanti sidangnya offline maka dia bersedia memberikan imbauan-imbauan. Jadi itu sudah poin dari awal HRS menyampaikan. Kalau yang ditakutkan kerumunan HRS sudah bersedia mengeluarkan imbauan," tegas Munarman.
Dibantah tegas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta persidangan tetap digelar secara online mengingat kondisi saat ini tengah pandemi.
Baca juga: 7 Ramuan Tradisional Berkhasiat Atasi Obesitas Tanpa Sedot Lemak, Tertarik Coba?
Baca juga: Arman Depari Terkenal Berantas Narkoba, tapi Pernah Hampir Batalkan Penangkapan karena Hal Ini
Baca juga: Karyawan dan Pengunjung Tidak Sopan, Warga Senang Hotel Alona Disegel: Mengganggu Anak-anak
"Mohon izin majelis hakim karena ini penetapan sidang secara online mohon kiranya mejelis hakim meneruskan persidangan ini online," ujar Jaksa.
Sidang pembacaan eksepsi sempat diskors lantaran memasuki waktu salat dan dilanjutkan pukul 13.00 WIB.