Komentari Sidang Rizieq Shihab, Advokat Togar Situmorang: Terdakwa Merendahkan Badan Peradilan
Sikap penolakan terhadap persidangan virtual yang ditunjukkan terdakwa kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Rizieq Shihab mendapat sorotan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Sikap penolakan terhadap persidangan virtual yang ditunjukkan terdakwa kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Rizieq Shihab mendapat sorotan.
Sejak persidangan perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Selasa (16/3/2021) lalu, Rizieq Shihab selalu menolak hadir karena sidang itu dilaksanakan secara virtual.
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu bahkan walk out pada persidangan perdana.
Rizieq Shihab kemudian dipaksakan hadir ke ruang sidang di Rutan Bareskrim Polri oleh JPU yang dibantu pihak kepolisian pada persidangan kedua, Jumat (19/3/2021), setelah bersikeras tidak mau hadir di sidang virtual.
Setelah dihadirkan secara paksa, Rizieq Shihab meluapkan amarahnya ke Majelis Hakim.
Advokat Kondang dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H., C.Med., M.H., M.A.P., CLA melihat pada saat pemandangan adanya argumen atau debat antara terdakwa dengan pihak hakim seharusnya tidak perlu terjadi karena mengingat ada payung hukum untuk hakim tersebut melakukan apa yang memang seharusnya dilakukan.
Tentunya itu ada dasarnya yaitu sudah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik (Perma Sidang Pidana Online).
Perma ini mengatur tata cara pelaksanaan persidangan perkara pidana baik perkara pidana dalam lingkup peradilan umum, militer secara daring (online).
Perma yang diteken Ketua MA M. Syarifuddin pada 25 September 2020 ini disusun oleh Pokja berdasarkan SK KMA No. 108/KMA/IV/2020 tentang Kelompok Kerja Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
Perma persidangan pidana online ini sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman antara MA, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM tentang Pelaksanaan Persidangan Melalui Teleconference dalam Rangka Pencegahan Covid-19 pada 13 April 2020 lalu.
"Yang jelas seharusnya kita sebagai praktisi hukum sekaligus advokat itu bisa memberikan pemahaman kepada terdakwa atau klien kita untuk tertib dan taat serta bisa mengikuti segala susunan agenda yang sudah diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya
"Jelas di situ kita sangat sayangkan dan jelas sangat merugikan pihak Terdakwa dalam hal ini Habib Rizieq Shihab."
"Betul dia bicara tentang hak asasi, betul dia bicara tentang hukum acara pidana tetapi dalam hal ini Majelis Hakim memiliki peraturan tersendiri."
"Tolong hargai hukum dan prosesnya di Negeri ini. Hargai Pengadilan," ungkap Togar.
Melihat dari tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa bisa diduga telah melakukan Contempt of Court sebagaimana diatur dalam UU No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung butir 4 alinea ke-4 yang berbunyi:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/rizieq-shihab-dan-advokat-togar-situmorang.jpg)