Mengenal Lagi Kamera ETLE, Mata-mata Bantu Polisi Tegakan Aturan Lalu Lintas, Begini Cara Kerjanya

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai berlaku di sejumlah titik. Berikut ini pengertian, kecanggihan dan cara kerja kamera ETLE.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah kendaraan melintasi kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan penilangan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan memasang 10 kamera baru dengan fitur tambahan yang dapat mendeteksi pemakaian sabuk pengaman, penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap, dan batas kecepatan mengemudi. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini pengertian, kecanggihan dan cara kerja kamera ETLE.

Polda Jawa Barat resmi memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama di 21 titik di Kota Bandung.

Inovasi ini diklaim bisa menghilangkan potensi praktik ‘uang damai’ bagi pelanggar lalu lintas.

Dikutip dari korlantas.polri.go.id, Kapolda Jawa Barat, Irjen Ahmad Dofiri mengatakan inovasi ini merupakan kebijakan dari Mabes Polri.

Baca juga: Mobil Patroli dan Helm Polisi akan Dipasangi Kamera ETLE untuk Rekam Pelanggar Lalu Lintas

Baca juga: Polisi: Kenderaan Pelat Jakarta yang Melanggar di Luar Kota Bisa Kena Melalui Kamera ETLE

Sementara ini, baru 12 Polda di Indonesia yang sudah mulai memberlakukan ETLE.

Lantas, apa itu kamera ETLE?

Menurut Irjen Ahmad Dofiri, ETLE ini merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis pada teknologi informasi dengan menggunakan kamera yang kemudian terdata secara langsung untuk menindak pelanggar lalu lintas.

Kebijakan ETLE ini bisa membuat kinerja kepolisian lebih efektif.

Sebab, tidak harus menghadirkan petugas memantau secara konvensional dan berinteraksi dengan pengendara yang melakukan pelanggaran.

Para pengendara lalu lintas akan diberitahu mengenai sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan melalui surat atau notifikasi via gawai.

Mereka bisa membayar denda saat itu juga atau bisa melalui sidang di pengadilan.

Ia menyadari bahwa kebijakan ini perlu sosialisasi masif.

“Ketika nanti mereka akan mendapatkan surat atau juga bisa langsung melalui notifikasi di handphone-nya kalau sudah terdaftar, jadi ketika itu juga dia bisa ketahuan dia tidak memakai helm mendapat notifikasi bahwa saya melanggar dan tidak bisa mengelak karena foto dan nomor kendaraan yang bersangkutan juga terpampang di etle ini,” ucap Kapolda.

Cara Kerja Kamera ETLE

Dikutip dari infokomputer.grid.id, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan, ETLE memiliki fungsi utama membantu polisi dalam penegakkan hukum dalam aturan berlalu lintas.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved