Sidang Rizieq Shihab
Meski Mobil Polisi Putar Asmaul Husna, Simpatisan Rizieq Shihab Tetap Emosi Ingin Masuk Ruang Sidang
Meski mobil polisi memutar lagu Asmaul Husna, akan tetapi simpatisan Rizieq Shihab tetap emosi karena ingin masuk ruang sidang.
TRIBUNJAKARTA.COM - Meski mobil polisi memutar lagu Asmaul Husna, simpatisan Rizieq Shihab tetap emosi karena ingin masuk di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Lagu Asmaul Husna diputar setelah terjadi aksi dorong-dorongan antara polwan dan sejumlah ibu-ibu simpatisan Rizieq Shihab dalam persidangan pada Selasa (23/3/2021).
Saat situasi mereda, petugas memutar lagu Asmaul Husna dari mobil polisi yang terparkir di bawah JPO Sumarmo di samping Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Saudara-saudara kami yang ada di sekitar kantor Pengadilan Negeri Jakarta Timur, semoga diberi kesejukan hati, diberikan kesehatan, dilapangkan hati, dan tidak mengedepankan emosi," kata salah satu polisi melalui pengeras suara.
"Ya Allah, kabulkanlah doa kami dan berikanlah kesejukan kepada saudara-saudara yang ada di sini, baik aparatnya maupun masyarakatnya, dalam menghadiri sidang yang saat ini sedang berlangsung di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Timur," tambah polisi tersebut.
Baca juga: Penasihat Hukum Rizieq Shihab Bentak JPU, Majelis Hakim Lakukan Ini, Simpatisan Kocar-Kacir
Sebelumnya, polwan dan sejumlah simpatisan Rizieq terlibat adu debat dan saling dorong di depan gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Awalnya, dua ibu-ibu simpatisan ingin masuk ke wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan mengaku sebagai tim kuasa hukum.

Namun, keinginan itu tidak dikabulkan oleh aparat gabungan. Adu debat pun berlangsung dan adegan saling dorong terjadi.
"Jangan dorong-dorong, saya pengacara," ujar salah satu simpatisan.
Baca juga: Ayah di Malang Ditemukan Tewas dengan Luka Bacok dan Bakar, Keberadaan Sang Putra Kini Jadi Misteri
Baca juga: Bertemu Lawan Main, Gisel Kutip Nama Tuhan Saat Bertemu Nobu di Pengadilan
Baca juga: Penasihat Hukum Rizieq Shihab Bentak JPU, Majelis Hakim Lakukan Ini, Simpatisan Kocar-Kacir
Tak berselang lama, beberapa ibu-ibu simpatisan yang lain mencoba masuk lagi ke wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Akan tetapi, aparat gabungan tetap tidak memperbolehkan.
Sejumlah polwan pun kembali memaksa mundur beberapa simpatisan itu dan meminta memantau sidang lewat virtual.
Baca juga: Permohonan Rizieq Shihab Jalani Sidang Offline Dikabulkan Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadwalkan sidang eksepsi atau penyampaian nota keberatan dari terdakwa Rizieq Shihab, mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), pada Selasa (23/3/2021) ini.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, eksepsi pada hari ini untuk perkara nomor 221 (kasus kerumunan Petamburan), 222 (kasus kerumunan Petamburan), 223 (kasus tes usap palsu), dan 226 (kasus kerumunan Megamendung). Sidang dijadwalkan akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
"Besok (hari ini) itu eksepsi untuk nomor perkara 221, 222, dan 226 dengan Ketua Majelis Suparman Nyompa serta nomor perkara 223 dengan Ketua Majelis Khadwanto. Jadi ada empat berkas, dua berkas lainnya pada Jumat (26/3/2021)," kata Alex, kemarin.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur merampungkan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Puncak; dan kasus tes usap (swab test) palsu di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor.
Baca juga: Reaksi Gisel Bertemu Nobu di Persidangan Penyebar Video Syur 19 Detik: Saya Duluan
Pembacaan dakwaan satu berkas perkara (nomor 223) dibacakan pada Selasa lalu, sedangkan lima berkas (nomor 221, 222, 224, 225, dan 226) lainnya dibacakan pada Jumat lalu.
Nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Nomor perkara 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Direktur RS Ummi Andi Tatat terkait kasus tes usap palsu.
Nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq Shihab terkait kasus tes usap palsu RS Ummi.
Nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait tes usap palsu RS Ummi.
Sementara nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.
Penasihat Hukum Rizieq Shihab Bentak JPU
Penasihat hukum Rizieq Shihab, Munarman membentak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal tersebut membuat Majelis Hakim Suparman Nyompa kembali menegur penasihat hukum terdakwa Rizieq Shihab, Munarman yang menghardik Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim meminta Munarman maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menahan diri dari perdebatan soal pelaksanaan sidang terdakwa Rizieq Shihab.
"Penasihat hukum sebentar ya, masing-masing menahan diri ya kedua belah pihak," tegas Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan pembacaan eksepsi terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Hakim kemudian mengatakan, akan menghentikan persidangan terdakwa Rizieq Shihab karena masuk waktu salat zuhur.
Sebelum menunda persidangan, Hakim menjelaskan bahwa tujuan akhir persidangan ini adalah menguji surat dakwaan jaksa penuntut umum.
“Di situ sebetulnya. Kalau mengenai prosedur, teknisnya bisa ya kita rembukan bersama sesuai koridor hukum, tetap tidak bisa lepas dari situ,” tegas Hakim.
“Sama dengan Majelis Hakim membuat penetapan sidang online ya dasar hukumnya juga jelas bukan tanpa dasar hukum, kalau tanpa dasar hukum, ya namanya majelis hakim sewenang-wenang,” tambahnya.
Baca juga: Diperbolehkan Hadiri Sidang Langsung, Janji Rizieq Shihab kepada Simpatisannya
Sebelumnya, Munarman meminta Majelis Hakim mempertimbangkan permintaan kliennya untuk menggelar sidang secara offline.
Tak hanya itu, Munarman juga meminta hakim menunda persidangan kliennya hari ini dan menjadwalkan sidang secara offline.

"Jadi kami mohon betul bisa diskor sidang ini atau ditunda, ditentukan hari lain, supaya kita bisa memutuskan dengan kepala dan hati yang dingin. Saya kira itulah yang paling bijak kita tentukan pada hari ini," kata Munarman.
"Dan kita bisa masuk ke perkara berikutnya untuk juga menunda supaya sekalian nanti tiga perkara di perkara berikutnya dibuka sekaligus dan dibacakan sekaligus," tambah Munarman.
Merespons Munarman, Jaksa Penuntut Umum meminta kesempatan kepada hakim untuk berbicara.
Baca juga: Reaksi Gisel Bertemu Nobu di Persidangan Penyebar Video Syur 19 Detik: Saya Duluan
Tetapi, belum juga hakim merespons jaksa, Munarman justru sudah menghardik Jaksa Penuntut Umum.
"Entar dulu Jaksa Penuntut Umum, saudara ini, ini giliran saya," kata Munarman, yang mengatakan "ini giliran saya" berkali-kali.
Kemudian dengan nada suara meninggi, Munarman mengatakan, "saudara diam!" katanya.