Rizieq Shihab Tersangka
Rizieq Shihab Diam Saat Ditanya Eksepsi, Sidang Perkara RS UMMI Bogor Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan sidang tersebut adalah perkara tes swab Covid-19 Rizieq di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadwalkan sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan Rizieq Shihab pada Jumat (26/3/2021).
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan sidang tersebut adalah perkara tes swab Covid-19 Rizieq di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi atau dipalsukan.
Sidang dengan nomor perkara 224 untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas dan nomor 225 untuk terdakwa Rizieq Shihab itu dijadwalkan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Untuk (Ketua) Majelis (Hakim perkara tes swab RS UMMI Bogor) Pak Khadwanto langsung pemeriksaan saksi, menurut jadwal dia langsung saksi, jadwalnya Jumat (26/3/2021)," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Penetapan agenda pemeriksaan saksi dari JPU karena pada sidang pembacaan dakwaan Jumat (19/3/2021) baik Rizieq, Hanif, dan tim kuasa hukumnya tidak menyatakan mengajukan eksepsi atau keberatan.
Saat ditanya Majelis Hakim tanggapan atas dakwaan JPU, Rizieq dan Hanif yang menolak mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri tempatnya kini ditahan mereka hanya diam.
Sikap ini serupa saat Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa yang mengadili perkara nomor 221, 222, dan 226 menanyakan apa bakal mengajukan eksepsi setelah mendengar dakwaan JPU.
Baca juga: Kembali Minta Sidang Digelar Offline, Rizieq Shihab Janji Imbau Simpatisannya Patuhi Prokes
Baca juga: Ngaku Ayahnya Polisi, Pendukung Rizieq Shihab Nangis Saling Dorong dengan Polwan: Gue Bukan Binatang
Perkara nomor 221, dan 222 merupakan kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, sementara 226 kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor.
"Hanya kalau perkara nomor 221, 222, dan 226 walaupun Habib Rizieq (dan 5 terdakwa lain) diam (tidak menyatakan mengajukan eksepsi) tapi tetap diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk mengajukan eksepsi," ujarnya.
Alex menuturkan Majelis Hakim untuk perkara nomor 221, 222, dan 226 memberikan kesempatan kepada Rizieq dan lima terdakwa lain menyampaikan eksepsi pada sidang Selasa (23/3/2021).
Perihal apa Majelis Hakim yang diketuai Khadwanto juga memberi kesempatan bagi Rizieq dan Hanif mengajukan eksepsi pada sidang Jumat (26/3/2021), dia mengaku tak bisa memastikan.
"Majelis Pak Khadwanto langsung pemeriksaan saksi, enggak tahu kalau besok dia mengajukan juga eksepsi saya belum bisa berkomentar apa diterima atau tidak, itu Hakim yang menentukan," tuturnya.
Sebelumnya Hanif yang merupakan menantu Rizieq Shihab didakwa berbuat onar karena menyebarkan informasi hoaks bahwa Rizieq Shihab tidak terpapar Covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor.
Baca juga: 58 Tempat Karaoke Ajukan Izin Pembukaan Saat Pandemi Covid-19, Anak Buah Anies: Semuanya Ditolak
Baca juga: 7 Ramuan Tradisional Berkhasiat Atasi Obesitas Tanpa Sedot Lemak, Tertarik Coba?
Dakwaan itu sama terhadap Dirut RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat yang juga jadi terdakwa kasus tes swab Rizieq Shihab karena diduga menutupi hasil tes dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.
Alasannya Kementerian Kesehatan menetapkan seluruh kasus terkait Covid-19 wajib dilaporkan kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 setempat guna memudahkan penelusuran dan mencegah penularan meluas.
Baca juga: Karyawan dan Pengunjung Tidak Sopan, Warga Senang Hotel Alona Disegel: Mengganggu Anak-anak
Baca juga: Geliat Prostitusi Online di Hotel Alona, Wanita Kerap Pakai Baju Seksi Bikin Geram Istri Orang
Dr. Andi Tatat yang memiliki tim kuasa hukum berbeda dengan Rizieq Shihab dijadwalkan menyampaikan eksepsi pada sidang Selasa (23/3/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dia dijadwalkan menyampaikan eksepsi karena pada sidang pembacaan dakwaan Selasa (16/3/2021) mengikuti jalannya sidang hingga akhir, beda dengan Rizieq Shihab yang ditunda Jumat (19/3/2021).
"Kemungkinan untuk empat (perkara 221, 222, 223, dan 226) ini bergabung lagi di hari Jumat (26/3/2021). Kalau (jadwal sidang) sudah pasti saksi semua mungkin sidangnya dipecah, kan berbeda Majelis Hakimnya, beda juga saksinya," lanjut Alex.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur
tindak pidana kekarantinaan kesehatan
Rizieq Shihab
Alex Adam Faisal
Running News
tes swab Covid-19
RS UMMI Bogor
Sempat Memanas Saling Dorong, Mobil Komando Aparat Kepolisian Putar Asmaul Husna Cairkan Suasana |
![]() |
---|
Hakim Tunggal Suharno: Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Gugur |
![]() |
---|
Hakim Skors Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Selama 1 Jam, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Hari Ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Putusan Praperadilan Rizieq Shihab |
![]() |
---|
Kejagung Limpahkan 6 Berkas Perkara Rizieq Shihab ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur |
![]() |
---|