Prositusi Online di Hotel Alona
Satpol PP Kota Tangerang Kecolongan, Hotel Alona Berbulan-bulan Beroperasi Jadi Sarang Prostitusi
Hotel milik artis Cynthiara Alona tersebut sudah beroperasi paling tidak selama tiga bulan menyediakan para wanita pekerja seks komersial (PSK).
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Hotel Alona sarang prostitusi online di Kota Tangerang tidak tercium oleh petugas walau sudah beroperasi selama berbulan-bulan.
Menurut Polda Metro Jaya, hotel milik artis Cynthiara Alona tersebut sudah beroperasi paling tidak selama tiga bulan menyediakan para wanita pekerja seks komersial (PSK).
Namun, Satpol PP Kota Tangerang mengaku kalau aktivitas tersebut tidak tercium oleh petugas Satpol PP Kota Tangerang.
"Terus terang kita melakukan pengawasan, sosialisasi dan seterusnya, nah untuk yang di sini (Hotel Alona) memang kami tidak dapatkan informasi itu," jelas Kasatpol PP Kota Tangerang, Agus Henra, Senin (22/3/2021).

Memang, dari pantauan TribunJakarta.com, hotel tersebut berada di ujung Kota Tangerang yang sangat berbatasan dengan Jakarta Selatan.
Alamat hotel tersebut berlokasi di Jalan Lestari, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
Agus pun mengaku kesulitan untuk memantau daerah tersebut apa lagi operasionalnya secara daring menggunakan aplikasi MiChat.
Baca juga: Akhirnya! Kasus Pembunuhan Roy Makin Terungkap, Berikut Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini 23 Maret
Baca juga: Hasil SNMPTN 2021 Telah Diumumkan, Ini Langkah Selanjutnya Bagi Peserta yang Lolos Seleksi
Baca juga: Sederet Tanda Produk Makeup Enggak Layak Pakai, Wanita Patut Tahu!
"Kalau bicara razia operasi penertiban sesuai Perda nomor 8 kita lakukan, tapi memang untuk online ini kita punya kesulitan tertentu," kata Agus.
"Makanya, kami berharal peran serta masyarakat dan media apa bila ada ditemukan hal-hal ini bisa laporkan ke kami," tambah dia.
Sebagai informasi, Satpol PP Kota Tangerang resmi melakukan penyegelan terhadap Hotel Alona yang dijadikan sarang prostitusi online.
Dari pantauan langsung di lokasi, hotel yang berlokasi di Jalan Lestari, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang tersebut sudah ditempeli tulisan penyegelan.
Pintu yang awalnya bertuliskan buka tersebut sudah ditutupi terpal besar yang bertuliskan penyegelan dan beberapa Perda yang dilanggar pihak pengelola.
Agus Henra mengatakan, kalau penyegelan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
Juga sesuai dengan surat perintah yang dikeluarkan langsung oleh Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah.
"Melakukan penutupan dan penyegelan kegiatan usaha terkait Hotel Alona, maka dari itu kami berdasarkan perintah wali kota melakukan penutupan kegiatan hotel ini," kata Agus.
Ia menjelaskan, Hotel Alona sendiri telah melanggar sampai empat Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang.
Baca juga: Penjual Nasi Goreng Gemetar Potongan Tubuh Manusia Menimpa Lapaknya, Terdengar Suara bak Ledakan
Pertama Perda 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, kedua Perda nomor 8 tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.
"Ketiga, Perda 8 tahun 2016 Tentang Penertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Terakhir perda 17 tahun 2011," sambung Agus.
Menurut dia, penyegelan Hotel Alona akan dilakukan selama penyelidikan yang oleh pihak kepolisian.
Tidak menutup kemungkinan kalau Hotel Alona akan dioperasikan kembali bila sudah mengoperasionalkan tempatnya sesuai IMB.
"Berdasarkan Perda bisa dibuka kembali dengan jaminan tidak akan mengulangi lagi kegiatan yang sama dan memenuhi syarat-syarat perizinan yang dikhususkan untuk kegiatan ini," terang Agus.
Sementara, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menutup operasional Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona.
Hotel tersebut berlokasi di Jalan Lestari Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang yang disegel karena terbukti menjadi sarang prostitusi.
"Hari ini Satpol PP akan segel hotelnya karena menyalahi aturan. Keputusan ini juga merupakan hasil koordinasi dengan pihak kepolisian," kata Arief, Senin (22/3/2021).
Arief menambahkan pihaknya tidak akan segan memberikan tindakan tegas kepada pengelola hotel
Karena secara sengaja terlibat atau menyediakan layanan prostitusi.
"Bisa dicabut ijinnya atau ditutup operasionalnya. Apalagi kalau terbukti menyediakan layanan prostitusi," tegas Arief.
Baca juga: Sederet Tanda Produk Makeup Enggak Layak Pakai, Wanita Patut Tahu!
Lebih lanjut, Arief mengimbau kepada seluruh pengelola hotel serta penginapan yang ada di Kota Tangerang untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dalam memberikan layanan.
"SOP bagi tamu di setiap hotel dan penginapan sudah jelas harusnya," pungkas Arief.