Aksi Suami Bunuh Istri Diungkap dr Hastry: Terlalu Sadis, Korban Dimasukkan Lemari Tak Langsung Mati

Ahli Forensik dr. Sumy Hastry Purwanti mengungkap kasus jasad wanita dalam lemari di hotel Semarang. Aksi dinilai terlalu sadis dilakukan suami siri.

Rahdian Trijoko Pamungkas/Tribun Jateng
Pelaku pembunuhan wanita di hotel Royal Phoenix Jalan Sriwijaya Semarang. Ahli Forensik dr. Sumy Hastry Purwanti mengungkap kasus jasad wanita dalam lemari di hotel Semarang. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ahli Forensik dr. Sumy Hastry Purwanti mengungkap kasus jasad wanita dalam lemari di hotel Semarang.

Wanita yang akrab disapa dr Hastry itu membeberkan aksi sadis suami bunuh istri tersebut.

"Tidak Manusiawi. Kasihan, terlalu sadis yang melakukan teman dekat mengaku suami siri," kata dr Hastry dalam tayangan Youtube Denny Darko, Rabu (24/3/2021).

Korban diketahui bernama Meliyanti (24) warga Dusun Pasir Tanjung, Sidajaya, Cipunagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Meliyanti ditemukan tewas di Hotel Royal Phoenix Jalan Sriwijaya Kota Semarang, Kamis (11/2/2021).

Sedangkan pelaku bernama Okta Apriyanto (30).

Dalam proses otopsi ditemukan fakta korban kekerasan tumpul.

dr Hastry mengungkapkan korban dipukuli sampai kepala retak tak beraturan.

"Dia itu dimasukkan lemari tidak langsung mati. Prosesnya agak lama karena kesakitan," imbuhnya.

Pelaku, kata dr Hastry, menduga istrinya sudah mati saat dipukuli. Sebab ada pula tanda cekikan di leher.

"Kita tahu, prosesnya luka-luka didapati di korban sebelum dia meninggal mungkin diseret dimasukkan ke lemari," kata dr Hastry.

Dalam kasus jasad wanita dalam lemari di hotel Semarang, dr Hastry menceritakan kasus tersebut murni meninggal tak wajar.

Suami siri yang menjadi pelaku juga berstatus sebagai muncikari.

Kasus tersebut cepat terungkap karena terdapat saksi yang melihat korban sudah tinggal selama seminggu di hotel.

"Kalau dapat tamu, suami nyariin disitu, tamu sehari 3-4 tamu, kalau bayarannya Rp 300 ribu, suami dapat Rp 100 ribu," tuturnya.

Namun, korban cemburu setelah melayani tamu lalu melihat suaminya ngobrol dengan perempuan lain. Hal itulah yang menimbulkan cekcok berujung pembunuhan.

"Kadang kok bisa dunia kayak gini pandemi mungkin cari nafkah susah jadi seperti ini," imbuhnya.

Saat mengotopsi, dr Hastry langsung ke kamar jenazah di RSUP Dr. Kariadi Semarang.

Saat itu jenazah belum dikenal sehingga disimpan 2X24 jam untuk meminta izin keluarga.

"Agar keluarga tidak kaget kalau kepentingan penyidikan sebenarnya polisi bisa langusng otopsi, kalau UU tak masalah. Saat itu sudah rilis kasus tapi satu bukti lagi dari proses otopsi," tuturnya.

Tonton Videonya

Kasus Jasad Wanita Dalam Lemari

Polisi memasang garis kuning di depan kamar 102 di Hotel Royal Phoenix Semarang, tempat ditemukannya jenazah M di dalam lemari pakaian, Kamis (11/2/2021).
Polisi memasang garis kuning di depan kamar 102 di Hotel Royal Phoenix Semarang, tempat ditemukannya jenazah M di dalam lemari pakaian, Kamis (11/2/2021). (TRIBUNBANYUMAS/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS)

Tidak membutuhkan waktu lama untuk menangkap pelaku pembunuhan Meliyanti (24) warga Dusun Pasir Tanjung, Sidajaya, Cipunagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat yang ditemukan tewas di Hotel Royal Phoenix Jalan Sriwijaya Kota Semarang pada Kamis (11/2/2021).

Pelaku diketahui bernama Okta Apriyanto (30) ditangkap tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng di rumah keluargannya yang berada di Wonosobo.

Tersangka ditangkap oleh tim gabungan setelah korban ditemukan tewas di lemari kamar hotel 102.

Sehari setelah penangkapan tersangka Okta pun langsung dihadirkan pada gelar perkara di Mapolrestabes Semarang yang dipimpin oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dan dihadiri langsung oleh Walikota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi).

Kapolda mengatakan mayat wanita itu ditemukan pada pukul 11.00 kemarin di hotel Royal Phoenix.

Saat itu petugas hotel menemukan adanya jenazah wanita yang tergeletak di lemari kamar hotel.

"Hasil investigasi yang dilakukan Satreskrim Polrestabes Semarang beserta jajarannya dalam waktu kurang dari enam jam bisa kami ungkap pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Okta,"tutur dia saat konfrensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (12/2/2021).

Baca juga: Besaran Gaji Lulusan SMA/SMK yang Lolos Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Intip Instansinya

Baca juga: Cerita dr Hastry Bongkar Kejanggalan Pria Tewas Tertusuk Pisau di Perut: Kesannya Bunuh Diri

Baca juga: Tilang Elektonik di Depok Bakal Sasar Pengendara Sepeda Motor Dalam Waktu Dekat

Baca juga: Suasana Lokasi Penangkapan Terduga Teroris di Tangerang Sepi, Petugas Keamanan Berjaga Ketat

Menurutnya, motif pembunuhan yang dilakukan tersangka diawali adanya percekcokan.

Tersangka dengan korban disinyalir suami istri dan motif pembunuhannya diduga karena cemburu.

"Sehingga terjadilah cekcok.

Tersangka mencekik korban sebanyak dua kali.

Tersangka membenturkan kepala korban ke lantai,"ujarnya.

Setelah dinyatakan meninggal dunia, kata dia, korban dimasukkan ke dalam lemari hotel.

Selang beberapa saat tersangka membawa handphone (ponsel), dan uang Rp 100 ribu milik korban untuk memesan ojek online.

"Uangnya baru dipakai Rp 50 ribu untuk pulang ke Wonosobo.

Hasil penelusuran dengan cepat berhasil kami tangkap dan ungkap pelakunya,"tuturnya.

Menurut dia, berdasarkan keterangan enam saksi yang diperiksa dan barang bukti, patut diduga tersangka merupakan pelaku tunggal pembunuhan.

"Korban dimasukkan ke lemari ditutupi tas pakaian, "imbuhnya.

Satu Minggu

Dikatakannya Kasus terungkap karena disinyalir korban bersama tersangka telah menginap selama satu Minggu di hotel tersebut.

Saat itu korban sudah melebihi batas waktu sewa kamar tersebut.

"Rupanya petugas hotel curiga bahwa kok mereka tidak keluar.

Setelah di cek ternyata korban sudah ditemukan meninggal dunia,"tuturnya.

Kapolda menuturkan pelaku tidak bekerja.

Korban menjumpai tersangka yang merupakan suami siri tersebut berbincang dengan wanita lain.

"Korban tersinggung kemudian marah dan terjadilah pembunuhan itu,"jelasnya.

Menurut Kapolda hasil pemeriksaan, tersangka mengenal korban di kafe yang berada di Cilacap.

Korban saat itu bekerja sebagai pemandu lagu (PL)

"Korban itu sebagai PL yang dipakai orang.

Sementara tersangka tidak bekerja.

Korban ini merasa tersinggung karena lakinya tidak kerja apalagi ngobrol perempuan lain dan akhirnya cemburu.

Niat pembunuhan terjadi saat pertengkaran,"ujar dia.

Ia mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 340 dan 365 KUHP.

Tersangka terancam hukuman selama 15 tahun.

Berita Lain Denny Darko

Berita Lain dr Hastry

(TribunJakarta/TribunJateng)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Meliyanti Dibunuh Suami Siri, Kapolda Jateng: Ceweknya Marah, Si Pria Nganggur Kepergok Selingkuh, 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved