Gara-gara Persoalan Asmara, Pria di Bekasi Hantam Kepala Lawan Pakai Knalpot Motor

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, korban berinisial ST (20) sedangkan pelaku berinisial AR (22).

Tayang:
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
istockphoto.com
Ilustrasi perkelahian. Gara-gara Persoalan Asmara, Pria di Bekasi Hantam Kepala Lawan Pakai Knalpot Motor 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, PONDOK MELATI - Dua orang pria di Pondok Melati, Kota Bekasi terlibat perkelahian gara-gara permasalahan asmara dengan seorang wanita, masalah ini berujung pada kasus penganiayaan.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, korban berinisial ST (20) sedangkan pelaku berinisial AR (22).

Kejadian kata dia, terjadi di parkiran sebuah supermarket di Jalan Jatirahayu, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Selasa (16/3/2021) lalu.

"Ayah korban melapor ke Polsek Pondokgede, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka," kata Erna saat dikonfirmasi, Rabu (24/3/2021).

Keributan antara keduanya ditengarai masalah asmara, keduanya diketahui menjalin hubungan dengan seorang wanita yang sama.

Akibat dari masalah perebutan wanita itu, tersangka kesal karena merasa sudah menjalin hubungan lebih dulu.

"Korban yang bekerja di supermarket didatangi oleh tersangka, di sana keduanya sempat adu mulut terlebih dahulu," terang Erna.

Baca juga: Tim Tabur Kejari Jakarta Pusat Tangkap DPO Kasus Korupsi Pasar Manggisan Jember

Baca juga: Prostitusi Indekos di Ciledug Digerebek, 7 PSK Ngaku Terhimpit Ekonomi

Emosi yang makin membuncah mengakibatkan tersangka gelap mata, dia lantas memukul kepala korban menggunakan knalpot motor yang tengah ia bawa.

"Korban dipukul di bagian kepala hingga terjatuh tidak sadarkan diri, setelah itu tersangka kabur dan berhasil diamankan di kediamannya," tegasnya.

AR kini mendekam di tahanan Polsek Pondokgede, dia dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit knalpot motor yang diduga digunakan tersangka untuk memukul korban," tegasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved