Penggandaan Uang di Bekasi
Keluarga Istri Herman Gondrong Pilih Tutup Diri Soal Tindak Lanjut Dugaan Kasus Persetubuhan Anak
Keluarga Hermawan alias Herman Gondrong (45), pria yang viral dalam video praktik penggandaan uang di Bekasi memilih menutup diri.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BABELAN - Keluarga Hermawan alias Herman Gondrong (45), pria yang viral dalam video praktik penggandaan uang di Bekasi memilih menutup diri terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Komisi Perlindungan Anak (KPAD) Kabupaten Bekasi mengaku, sudah berkoordinasi dengan Dinas Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi.
"Kami sudah berkoordinasi dengan DP3A dan sudah berusaha mendatangi ke lokasi," kata Komisioner KPAD Kabupaten Bekasi Wulan Mayasari saat dikonfirmasi, Rabu (24/3/2021).
Namun, niat baik DP3A dan KPAD Kabupaten Bekasi untuk membantu melakukan pendampingan rupanya tidak disambut dengan baik.
Istri siri Herman Gondrong yakni, HT (18) beserta orangtuanya memilih menutup diri. Mereka lanjut Wulan, enggan memberikan kesempatan untuk pihaknya turut membantu.
"Ketika datang ke lokasi ternyata mendapat kesulitan karena keluarga dan korban (istri siri Herman) tertutup," terangnya.
Wulan memastikan, KPAD dan DP3A Kabupaten Bekasi tetap membuka pintu jika keluarga korban, dalam hal ini istri Herman membutuhkan bantuan.
Baca juga: Cuma Pamer, Polisi Pastikan Tidak Ada Penggandaan Uang Kasus Video Viral Pria Gondrong di Bekasi
Terutama lanjut dia, bantuan pemenuhan hak-hak perempuan dan perlindungan anak. Sebab, fungsi KPAD dan DP3A memastikan kasus yang melibatkan perempuan dan anak tidak mengikis hak dasarnya.
"Tentunya kita sangat membutuhkan kerja sama dari keluarga (korban), tapi saat inikan tertutup mereka bilang belum mau menerima tamu," tegasnya.
Seperti yang diketahui, Kepolisian Resort Metro Bekasi menetapkan pria berjuluk Ustaz Gondrong atas kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Dia dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 76D, UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dari pihak keluarga istri, atau mertua melaporkan terkait menikah di bawah umur, akan dikenakan UU perlindungan anak pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur," kata Kapolres Bekasi Kombes Hendra Gunawan.
Adapun untuk dugaan penggandaan uang, Hendra menjelaskan, peristiwa di dalam video seluruhnya hanya trik sulap yang coba diperagakan Herman.
Baca juga: Usai Jadi Tersangka, Rumah Ustaz Gondrong di Babelan Dikunci Rapat : Keluarga Memilih Bungkam
"Kotak ini alat-alat sulap yang dia beli di sekitar Tambun, triknya juga trik sulap. Tujuannya untuk mengelabui orang lain kalau dia punya kesaktian," tegasnya.