Antisipasi Virus Corona di DKI
Pemprov DKI Jakarta Siapkan 5.200 Vaksin Covid-19 Bagi Jurnalis
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyediakan 5.200 jatah vaksin Covid-19 untuk wartawan dan pekerja media.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyediakan 5.200 jatah vaksin Covid-19 untuk wartawan dan pekerja media.
Adapun pelaksanaan vaksinasi dilakukan di Balai Kota Jakarta mulai 24 Maret hingga 8 April 2021 mendatang.
Adapun kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Pemprov DKI Jakarta dengan Dewan Pers.
"Kami bersyukur, alhamdulillah, hari ini dimulai program bersama untuk vaksinasi bagi teman-teman wartawan dan media," ucap Anies, Rabu (24/3/2021).
Anies menyebut, pekerja media menjadi prioritas pada tahap kedua vaksinasi lantaran tuntutan profesi yang menyebabkan mereka memiliki risiko tinggi terpapar Covid-19.
Dengan adanya kegiatan vaksinasi ini, Anies berharap, para jurnalis bisa melaksanakan tugas dengan tenang karena risikonya lebih terkendali.
Selain itu, sebagai pilar keempat dalam demokrasi, para jurnalis tetap dapat berperan besar dalam membawakan informasi yang mencerdaskan, mencerahkan, dan obyektif, walaupun di tengah tantangan pandemi.
“Kami mengapresiasi kerja sama dengan Dewan Pers ini, program ini adalah buah dari kolaborasi yang telah berjalan selama ini. Ketika kita melakukan kolaborasi, sering tak terlihat di depan publik," ujarnya.
Baca juga: Menteri Kesehatan Minta Keputusan Tidak Ada Larangan Mudik 2021 Dikaji Ulang
Baca juga: Vaksinasi Lansia di Kelurahan Klender Ditargetkan Hingga Akhir Maret 2021
Baca juga: Gara-gara Persoalan Asmara, Pria di Bekasi Hantam Kepala Lawan Pakai Knalpot Motor
"Tapi, ketika ada hubungan yang amat baik, interaksi yang saling support, maka muncullah program-program yang bisa memberikan manfaat baik bagi semua,” tambahnya.
Adapun vaksinasi Covid-19 di Balai Kota ini dilakukan kepada 400 orang wartawan per harinya.
Vaksinasi dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Kecuali hari Jumat mulai pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB dan dilanjutkan pukul 13.00 WIB hingga 15.00 WIB dengan kapasitas 300 orang.
Berdasarkan surat edaran Kemenkes RI yang baru, untuk vaksin dosis kedua dilaksanakan setelah 28 hari dari dosis pertama.
Vaksinasi dosis kedua rencananya tetap dilaksanakan di Balai Kota Jakarta.