Polisi Tangkap Emak-emak Penjual Kopi Jadi Muncikari, Tarifnya Sekitar Rp 100 Ribu

Seorang emak-emak penjual kopi jadi muncikari di Pasar 17 Agustus, Madura dapat Rp 200 ribu dari PSK.

Editor: Suharno
TribunMadura/Kuswanto Ferdian - WartaKota
Mucikari S saat diinterogasi di ruang pengaduan Polres Pamekasan, Madura terkait prostitusi warung kopinya, Rabu (24/3/2021) dan Ilustrasi Prostitusi 

Menurut Kasatreskrim berbadan kekar ini, muncikari yang diamankan oleh anggotanya tersebut ber-KTP warga Bondowoso.

Namun kesehariannya, perempuan tersebut berjualan kopi di dalam Pasar 17 Agustus.

Sementara, pasangan bukan suami istri yang tertangkap basah melakukan tindak asusila itu sempat diamankan di Mapolres Pamekasan.

Tapi, statusnya hanya dijadikan sebagai saksi.

Saat ini, kedua pasangan bukan suami istri itu sudah dipulangkan, dan hanya diperiksa sebatas dimintai keterangan saja.

”Muncikari ini dikenai pasal 296 subs 506 KUHP tentang prostitusi. Ancaman hukumannya satu tahun empat bulan. Karena pasal yang dikenakan adalah pasal pengecualian, maka pihak kepolisian bisa melakukan penahanan," jelas AKP Adhi.

Berdasarkan pengakuan S, modus transaksi jasa esek-esek yang ia sediakan hanya menunggu pelanggan yang datang ke warung kopinya.

Misal ada pelanggan kopinya yang butuh jasa PSK, lalu oleh S langsung disediakan.

Sementara, tarif yang biasa dipatok ke pelanggannya oleh si muncikari dan PSK ini berkisar Rp 100 ribu - Rp 200 ribu.

"Kalau ada pelanggan kopinya yang butuh jasa PSK, lalu S langsung menelepon si PSK,” tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved