Sempat Kabur Sama Pacarnya, Buronan Interpol Asal Rusia Dideportasi Lewat Bandara Soekarno-Hatta

Buronan Interpol asal Rusia, Andrew Ayer alias Andrew Kovalenko, sudah dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Istimewa/dokumentasi Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta
Buronan Interpol asal Rusia, Andrew Ayer alias Andrew Kovalenko, sudah dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Buronan Interpol asal Rusia, Andrew Ayer alias Andrew Kovalenko, sudah dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta.

Andrew dipulangkan ke negara asalnya menggunakan pesawat Singapore Airlines, pada Selasa (23/3/2021) malam.

Usut punya usut, buron kasus kejahatan narkoba itu, sempat kabur dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai.

Ia kabur beberapa saat setelah dibesuk oleh kekasihnya.

Tapi, pria tersebut berhasil diamankan kembali dan menjalani proses deportasi dari Bali, menuju Bandara Soekarno-Hatta yang kemudian diterbangkan ke Moskow, Rusia.

Buronan Interpol asal Rusia, Andrew Ayer alias Andrew Kovalenko, sudah dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta.
Buronan Interpol asal Rusia, Andrew Ayer alias Andrew Kovalenko, sudah dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta. (Istimewa/dokumentasi Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta)

Andrew dikawal dari Bali menuju Jakarta, menggunakan pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA413.

Tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (23/3/2021) sekira pukul 14.00 WIB.

Andrew dijemput oleh petugas Interpol dari Rusia yang akan mengawal selama proses pemulangan dari Jakarta hingga ke negara asalnya.

Serta didampingi oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta selama menunggu proses keberangkatannya.

Baca juga: Catat! Sejumlah Lokasi di DKI, Jateng, Jabar, dan Yogyakarta Telah Dipasang Kamera Tilang Elektronik

"Proses pendeportasian ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi Imigrasi di bidang pengawasan dan penegakan hukum," kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Sam Fernando, Rabu (24/4/2021).

"Sehingga, sekali lagi, tugas Imigrasi itu tidak hanya paspor dan perlintasan, ada fungsi pengawasan dan penegakan hukum juga, itu bagian dari amanah Undang-Undang," ungkap Sam dalam keterangannya.

Baca juga: Jelang Pernikahan Atta dan Aurel, Jubir Masjid Istiqlal: Belum Ada Kabar Lagi, Batal Bertemu

Baca juga: Hari Ini, Sidang Cerai Lanjutan Ririe Fairus-Ayus Sabyan Digelar di Pengadilan Agama Jakarta Utara

Baca juga: Aksi Pencurian Sepeda Motor Terekam CCTV, Sudah 5 Kali Kejadian di Rawa Bunga

Andrew pun dipulangkan ke negara asalnya menggunakan pesawat Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ965 pukul 19.00 WIB.

Namun harus transit dulu di Singapura sebelum terbang ke Moskow.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved