Sidang Rizieq Shihab

Sidang Rizieq Shihab Digelar Offline, PN Jakarta Timur Tak Lagi Siarkan Secara Langsung

PN Jakarta Timur tidak akan menyiarkan sidang perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab yang digelar secara offline, Jumat (26/3)

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Bima Putra
Tampak depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/3/2021). PN Jakarta Timur tidak akan menyiarkan sidang perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab yang digelar secara offline, Jumat (26/3) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan tidak akan menyiarkan sidang perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab yang digelar offline pada Jumat (26/3/2021).

Beda dengan saat sidang pembacaan dakwaan dr. Andi Tatat pada Selasa (16/3/2021) yang digelar offline tapi tetap ditayangkan online secara live streaming lewat akun YouTube PN Jaktim.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan sidang perkara nomor 221, 222, dan 226 yang ditetapkan Majelis Hakim digelar offline tidak lagi disiarkan online.

"Kalau disiarkan tidak lagi ya, makannya nanti media yang menyampaikan. Ada tempat untuk kalian (wartawan), mudah-mudahan nanti kami koordinasikan," kata Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (24/3/2021).

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat memberi keterangan, Kamis (18/3/2021).
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat memberi keterangan, Kamis (18/3/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Tapi dia tak merinci alasan sidang tiga perkara dengan susunan Majelis Hakim Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin tidak lagi disiarkan secara online.

Hanya bahwa sidang tiga perkara digelar offline setelah permohonan Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya kepada Majelis Hakim disetujui dengan jaminan mereka mematuhi protokol kesehatan.

"Apabila ada jaminan (mematuhi protokol kesehatan) daripada terdakwa dan penasihat hukumnya, nanti dilihat apa jaminan tersebut bisa sesuai fakta yang mereka sampaikan," ujarnya.

Baca juga: Batal Nikah di Istiqlal, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Belum Ubah Surat Numpang Nikah ke KUA

Baca juga: Tasbih Putus Bertebaran di Jalan, Driver Ojol di Semarang Terus Sebut Nama Allah Sebelum Meninggal

Baca juga: Keseharian Pria yang Penggal Ayah Kandung Terungkap, Pelaku Anak Bungsu yang Disayang Orangtua

Perihal kesiapan sidang lanjutan pada Jumat (26/3/2021), Alex menuturkan pihaknya bakal berkoordinasi terkait antipasi pengamanan di sekitar area Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dia menyerahkan skema pengamanan di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat jalannya sidang kepada Polri yang berwenang guna mengantisipasi kedatangan simpatisan Rizieq Shihab.

"Kami koordinasikan dengan Polres Jakarta Timur mengenai ke depannya, di-backup oleh Polda Metro Jaya, oleh Mabes Polri, tergantung perkembangan, karena yang menentukan hasil intelijen mereka kan bagaimana nantinya," tuturnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur sendiri belum memastikan sidang perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan terkait Rizieq Shihab yang terdiri dari enam berkas perkara digelar offline seluruhnya.

Tangkap layar jalannya sidang lanjutan yang menjerat Rizieq Shihab dengan agenda pembacaan eksepsi, Selasa (23/3/2021)
Tangkap layar jalannya sidang lanjutan yang menjerat Rizieq Shihab dengan agenda pembacaan eksepsi, Selasa (23/3/2021) (Dok. PN Jakarta Timur)

Alasannya susunan Majelis Hakim yang mengadili perkara nomor 224 dan 225 kasus tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi atau dipalsukan dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 berbeda.

Perkara nomor 221, 222 kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, dan 226 di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung diadili susunan Majelis Hakim Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, Agam Syarief Baharudin.

Sementara perkara nomor 223, 224, dan 225 diadili susunan Majelis Hakim Khadwanto, Mu'arif, Suryaman, sehingga keputusan sidang digelar offline pada Selasa (23/3/2021) tidak lantas berlaku untuk tiga perkara lain.

Baca juga: Tak Hadir di Acara Jelang Nikah Aurel, Intip Piawainya Amora Putri Krisdayanti Nyanyi dan Main Piano

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved