Sidang Rizieq Shihab
Sidang Rizieq Shihab Digelar Offline, PN Jakarta Timur Tak Lagi Siarkan Secara Langsung
PN Jakarta Timur tidak akan menyiarkan sidang perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab yang digelar secara offline, Jumat (26/3)
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Sebelumnya pada sidang Selasa (23/3/2021) Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa mengabulkan permintaan Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum agar sidang lanjutan Jumat (27/3/2021) digelar secara offline.
Baca juga: Kabar Pernikahan Lesty Kejora dan Rizky Billar, Ayah Sang Pengdadut Ungkap Kesaksian Ini
Sidang lanjutan perkara nomor 221, 222, dan 226 pada Jumat (26/3/2021) mendatang masih beragendakan penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sedangkan sidang untuk perkara nomor 224, dan 225 dengan susunan Majelis Hakim diketuai Khadwanto diagendakan pemeriksaan saksi dari pihak JPU sebagaimana jadwal sebelumnya.
Sidang berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi karena pada pembacaan dakwaan sebelumnya Rizieq, Hanif, dan tim kuasa hukumnya hanya diam saat ditanya Majelis Hakim apa bakal mengajukan eksepsi.
Sidang eksepsi untuk nomor 223 dengan terdakwa dr. Andi Tatat lebih dulu digelar pada Selasa (23/3/2021) karena pada sidang sebelumnya dia dan tim kuasa hukumnya sudah mengajukan eksepsi.
Baca juga: Terkuak Cerita Aurel Nangis-nangis di Rumah Andara, Kini Digoda Nagita Slavina: Yakin Mau Nikah?
Permohonan Dikabulkan Majelis Hakim
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan penasihat hukum Muhammad Rizieq Shihab terkait sidang offline, Selasa (23/3/2021).
Dengan keputusan tersebut, Muhammad Rizieq Shihab akan menjalani sidang langsung atau offline di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Menimbang, setelah dilakukan persidangan secara online, ternyata terdapat hambatan di persidangan karena adanya gangguan sinyal internet, tiba-tiba menurun. Dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik dalam persidangan, karena tidak bertatap muka langsung dengan pihak-pihak dalam persidangan.”
“Menimbang, majelis hakim diberi waktu sangat terbatas untuk mengadili dan menyelesaikan perkara ini, karena itu agar pemeriksaan perkara dalam persidangan dapat berjalan lancar maka permohonan penasehat hukum terdakwa agar persidangan secara offline, dapat dikabulkan,” kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Sebelumnya Majelis hakim telah menetapkan pemeriksaan perkara nomor 221/Pidsus/2021 PN Jakarta Timur tanggal 10 Maret 2001 dilakukan secara online.
Atas hal itu pula, majelis hakim memutuskan mencabut penetapan 221/Pidsus/2021.
“Memperhatikan ketentuan pasal 152 ayat 2 dan pasal 153 ayat 2 huruf (a) KUHP, maka menetapkan satu mengabulkan permohonan pemohon. Dua mencabut kembali penetapan nomor 221/Pidsus/2021,” jelasnya.
Kemudian majelis hakim memerintakkan penuntut umum untuk meghadirkan terdakwa dalam persidangan, pada setiap hari sidang.
“Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang,” ujarnya.